Bandar Sabu Internasional Selundupkan Sabu Lewat Anus, Divonis 8 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Abdul Malik (41) warga Dusun Kuala Spari Desa Madang, Kec Medang Deras, Kab Batubara divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/6).

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Malik terbukti bersalah karena menyelundupkan sabu lewat dubur/anus yang dibawanya dari Malaysia.

“Mengadili, menghukum terdakwa Abdul Malik dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Harahap yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Tidak Memenuhi Standar Karantina dan Keamanan Pangan, Poldasu Amankan Truk Bermuatan Mangga Asal Thailand

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang disidang secara online (video conference) langsung menyatakan terima.

“Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa dari layar monitor.

Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Saat itu petugas bea cukai dan petugas kepolisian yang berjaga curiga dengan gerak gerik terdakwa yang baru turun dari pesawat Air Asia rute penerbangan Malaysia-Bandara Kualanamu.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan terdakwa namun tidak ditemukan narkotika.

Selanjutnya terdakwa dilakukan test urine hasilnya positif.

Lalu petugas melakukan Scanner (pemeriksan anggota tubuh) melalui mesin Scanner dan setelah dilakukan pemeriksaan melalui Scanner melihat dilayar bahwa ada sesuatu di dubur atau anus terdakwa.

Baca Juga :  Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas Dari Kapolri Karena Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional

Setelah itu melakukan introgasi dan bertanya kepada terdakwa apa di dalam dubur namun terdakwa tidak mau memberitahukan apa.

Kemudian petugas memberikan cairan yang memudahkan buang air besar. Setelah ditunggu 20 menit, terdakwa akhirnya buang air besar dan ditemukan kapsul berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Terdakwa tak bisa mengelak lagi. Terdakwa mengakui membawa sabu dan diterima dari IWAN (DPO) atas suruhan dari BASRI alias SIBAS alias BOYENG alias ABAH (DPO).

Terdakwa juga mengaku sabu itu dibawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Apabila sabu itu berhasil diantar maka dia akan mendapat upah sebesar Rp9 juta. (FS)

-->