Pembobolan 1,2 M, Saksi Akui Sistem Bank BRI Lemah

sentralberita|Medan~Randi Desmon, bagian IT Bank BRI dari kantor pusat Jakarta dihadirkan jaksa memberikan kesaksian atas pembobolan uang miliaran rupiah milik Bank BRI lewat transaksi elektronik Top Up LinkAja.
Saksi Randi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan mengungkapkan, ada celah di sistem perbankan Bank BRI yang bisa dimanfaatkan terdakwa untuk membobol uang dari ATM nasabah dan ditransfer ke aplikasi Linkaja.
Menurutnya, para terdakwa Riky, Jonny Chermy dan Alianto, awalnya hanya mencoba-coba melakukan transaksi. Namun, karena saat dilakukan ditransfer, ternyata uang di ATM tidak berkurang sedangkan saldo di aplikasi Linkaja bertambah.
“Mereka melakukan transaksi tidak wajar, saldo dari ATM dipindahkan tapi di ATM tidak berkurang,” ujarnya.
“Bagaimana mereka bisa lakukan,” tanya hakim anggota Dahlia Panjaitan.
“Ada celah di situ yang mereka manfaatkan,” kata saksi dan membenarkan sistem mereka saat itu sedang error.
Kemudian dijelaskannya hal tersebut murni kesalahan Bank BRI dimana error pada sistemnya. “Memang murni kesalahan dari kami yang mulia, eror terjadi pada sistem kami,” ujarnya.
Setelah tahu uang di ATM tidak berkurang, lantas para terdakwa terus melakukan transaksi hingga mencapai 118 kali dan transaksi yang berhasil sebanyak 97 kali. Dalam sehari, total uang yang berhasil dibobol para terdakwa mencapai Rp1,2 miliar.
Bahkan, lanjutnya, akibat errornya sistem Bank BRI saat itu, juga dimanfaatkan pelaku lain untuk membobol Bank BRI, pada 12 Desember 2019 lalu itu.
Dia menambahkan, errornya Bank sistem BRI di seluruh Indonesia, saat ltu terjadi transaksi ketidakwajaran sebanyak 45000 transaksi yang dilakukan 2000 akun Linkaja. Akibatnya, Bank BRI rugi hingga Rp126 miliar dari seluruh transaksi cabang di Indonesia.
Sementara saksi lain, Andri Juniarsah selaku bagian tim investigasi internal Bank BRI kantor pusat menjelaskan, ada mencurigai transaksi berulang ulang yang dilakukan atas nama Suyadi. “Ada 118 transakasi dan top up 97 kali. Dan kami disuruh untuk investigasi itu,” ungkapnya.
Namun, saat dicecar hakim dan jaksa soal perkara itu lebih lanjut, saksi Andri lebih banyak tidak mengetahuinya. Usai mendengarkan kesaksian, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan pimpinan Tim Investigasi dari pihak Bank BRI.
Usai sidang, Hendri Saputra Manalu, SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Jonny Chermy mengatakan, sangat menyayangkan keterangan saksi pihak Bank BRI. Menurutnya, investigasi yang dilakukan, seharusnya tidak hanya melibatkan internal Bank BRI tetapi mengikut sertakan pihak investigasi independen.
Kata dia, investigasi internal yang dilakukan Bank BRI tanpa adanya audit independen bisa menimbulkan dugaan liar di masyarakat tentang objektivitas pihak bank BRI. (SB/ FS)