Terungkap Dipersidangan, Ekstasi Berasal dari Husen Syukri

sentralberita|Medan~Aksi Muhamamad Amin warga Tanjungmorawa, berhasil diamankan Polsek Medan Timur saat hendak bertransaksi puluhan butir ekstasi dengan seseorang.

Terdakwa, bersama teman wanitanya, Tri Utari, yang diduga kekasihnya ditangkap pada Maret 2020 lalu.

“Yang kami amankan saudara Muhammad Amin beserta perempuan, Tri Utari pada saat kejadian di Jl. Mongonsidi depan Hermes Plaza,” kata Agus

Pratono dan Rahmat Taufik, polisi dari Polsek Medan Timur, saat dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6).

Menurut saksi, kedua terdakwa ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian mereka melakukan pengembangan.

Saat berada di depan Hermes Palace Jalan Mongonsidi Medan, mereka langsung menangkap kedua terdakwa.

Baca Juga :  Milad Aisyiyah ke 107, Pj. Bupati Langkat Berpesan Kuatkan Komitmen Dakwah Kemanusiaan Universal

“Setelah kami amankan, dan digeledah ditemukan plastik berisi 25 butir ekstasi di dekat tiang listrik tempat mereka berdiri,” ujar saksi.

Dari penuturan terdakwa, ekstasi itu rencananya akan dijual ke seseorang bernama teguh, dengan harga Rp170 ribu per butir. Polisi lantas terus melakukan pengembangan atas ekstasi itu.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu, mereka peroleh dari Husen Sukri (berkas terpisah),penduduk Tanjungmorawa.

Atas keterangan saksi, kedua terdakwa, tak menyangkalnya. “Benar yang mulia,” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Safril Batubara. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Chandra Naibaho, juga disebutkan, setelah kedua terdakwa ditangkap, memang benar ekstasi itu diperoleh dari Husen Syukri.

Baca Juga :  Terungkap Surat Bupati Samosir Tak Digubris PT. TPL

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Usai sidang keduanya,majelis hakim juga menggelar sidang Husin Syukri dengan agenda pembacaan nota keberatan ( eksepsi) dari terdakwa.(SB/FS)

Tinggalkan Balasan