Rumah Dikepung, Akhirnya Pencuri Burung Walet Tertangkap

sentralberita|Tanjungbalai~Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap pencuri Sarang Burung Walet, Jum’at (12/6/2020) di Jalan Sutomo Gg.Suka Damai Kelurahan TB kota II Kecamatan Tanjung balai Selatan kota Tanjungbalai.

Bersamaan penangkapan itu ditemukan barang bukti, 1 buah scrab yang terbuat dari besi warna putih,2 buah senter kepala warna hitam lis kuning, Satu utas tali warna putih ukuran 8 milimeter dengan panjang kira kira

kurang lebih 10 meter,1 buah rangsel warna hitam yang ada bertuliskan nomor 2, 1 potong baju warna merah lengan pendek yg bertuliskan ” university california santaqruz”, potong celana jeans pendek warna biru merk ” LATOYA”

Menurut Kapolres Tanuungbalai, Putu Yudha Prawira, Sabtu (13/6/2020) sekira bulan April 2020 di Jalan Sutomo Gg.Suka Damai Kelurahan TB kota II Kecamatan Tanjung balai selatan kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet milik korban dengan pelapor Ang Hang Hue

Baca Juga :  Jumlah Penumpang Bus Menurun Selama Libur Nataru di Sumut

Akibat pencurian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. Selanjutnya melaporkan ke kantor polres tanjung balai guna di proses lebih lanjut.

Jumat tgl 12 juni 2020 sekira pkl 11.30 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh PADAL TEKAB sat Reskrim Polres Tanjung balai melakukan pengembangan terhadap tersangka Irwansyah

als (43) dan Iwan Junkis (40) yang tertangkap terdahulu di Jln Jend. Sudirman lk.III kel. Karya kec Tanjung Balai selatan kota tanjung balai pada tanggal 11 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib dalam Kasus dan TKP yg Berbeda.

Kemudian dikantongi 2(dua) nama Lainnya yang juga melakukan pencurian Sarang Burung Walet atas nama Zulfikar als Jul dan Muahmmad Idris

Baca Juga :  Pj. Bupati Faisal Hasrimy Serahkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran: Bukti Nyata Gotong Royong

Selanjutnya team Tekab sat reskrim polres tanjung balai mendapatkan informasi keberadaan keduanya. Tim team TEKAB sat Reskrim Polres Tanjung balai bergerak ke TKP dan langsung melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti yang digunakan.

Adapun cara pelaku mencuri sarang burung walet tersebut diduga naik memanjat dinding selanjutnya masuk melalui lubang pentilasi setelah itu pelaku mengambil sarang burung walet milik korban .

Selanjutnya team membawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SB/01)

-->