Polres Tanjungbalai Musnahkan Shabu 2.629.09 Gram, Happy Five 4.432 Butir

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan pemusanahan narkoba beruapa jenis sabu 2.629.09 Gram dan Happy Five 4432 butir, Selasa (9/6/2020) di Loby depan Mapolres Tanjung Balai.

Dengan tersangkanya sebanyak 12 orang itu, pemusnahan barang bukti shabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, sedangkan barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibakar.Pembuangan larutan barang bukti kedalam septic tank.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Senin ( 8/6 2020) seluruh barang bukti telah dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya barang bukti narkoba disimpan ke dalam lemari barang bukti dan dikunci kemudian kunci disimpan satu kepada Kasat Resnarkoba dan satu lagi kepada Kasi Propam.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan dalam konfrensi pers merinci keseluruhan narkoba yang dimusnakan dari tersangka tanggal 16 September 2019 atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 gram shabu.

Baca Juga :  Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK  Januari 2025

Selanjutnya tanggal l7 Februari 2020 atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram shabu, tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 gram shabu.

Tanggal 13 Februari 2020, tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram shabu.

16 Februari 2020, tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 (delapan puluh satu koma empat sembilan) gram shabu.

Tanggal 17 Februari 2020, tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram shabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir.

Tanggal 4 Maret 2020, Tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram shabu.

Baca Juga :  Poldasu Kembali Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi: Mobil Pribadi Disulap Angkut 1.000 Liter BBM

Kepada wartawan Kapolres menegaskan, Polres Tanjung Balai tetap Komit untuk berantas Narkoba.” Mohon dukungan dari semua pihak lapisan masyarakat”ujarnya.

Putu Yudha Prawira ini pun mengaharapkan, Ketua Pengadialan untuk memberikan hukuman seberat beratnya baik kepada Bandar, Pemakai, Pengedar sesuai tingkat perbuatannya agar k memberikan Efek Jera, sehingga membuat yang lain tidak mau Mmlibatkan dirinya dalam perkara Narkoba, harapnya.

Hadir mewakili Walikota Tanjung Balai, Ketua Pengadilan Negeri,, Mewakili Ka Labfor Cabang Medan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri , mewakili Kepala BNNK, mewakili Ka Lapas Klas II B dan penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat.(SB/01)

-->