Tiba 3-4 Jam Lebih Awal, Bandar Uadara KNIA Tetapkan Prosedur Baru

sentralberita|Medan~ Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.
Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandar udara KNIA menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA Djodi Prasetyo mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.”
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas bandara TNI & Polri, pihak maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Djodi Prasetyo.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Djodi Prasetyo.
Manajeman Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola kebandarudaraan juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Bandar Udara KNIA saat ini bersetatus minimum oparation dengan mengutamakan kesehatan SDM paling utama sekaligus memastikan bandar udara KNIA tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara.
Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian maupun mudik tahun ini sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Dan juga agar tidak lupa mengenakan masker,
menerapkan prinsip prinsip pencegahan, menjaga jarak satu sama lain dan menjaga kerbersihan diri untuk kesehatan bersama” ujar Djodi Prasetyo. (SB/01)