Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Labuhan Batu Ungkap Narkoba

sentralberita|Labuhanbatu~ Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang narkoba, Jum’at (29/5/2020) di sebuah rumah warga di Gg. Rahmat Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Setelah ditindak lanjuti berhasil menemukan narkoba dari dua orang tersaka masing Tersangka RFS als Rio(37) alamat Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, MF als One (38) alamat Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Adapun barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi shabu brutto 0,63 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah mancis warna biru, 1 buah hp Android merk Xiaomi warna silver.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Dalam Rumah, Dua Orang Pengedar Diamankan Polisi di Tanjungbalai

“Selamat Malam bang, izin bang info dari warga yang resah terkait peredaran narkoba bang di jalan Padang bulan,Atas nama one bang,Lokasi rumah pengedar nya persis di dekat pondok anugerah itu bang..”

Lalu bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba, SH dan Team II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki laki namanya tersebut diatas.

Adapun kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah pada saat petugas datang kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah dan salah seorang dari mereka an. RFS als Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Selanjutnya dari hasil interogasi oleh Rio menerangkan mendapatkan narkotika sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan yang ditindak lanjuti dengan pengembangan, namun A tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya kedua tsk tersebut berikut BB diamankan ke komando guna proses penyidikan. (SB/01)

One thought on “Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Labuhan Batu Ungkap Narkoba

Komentar ditutup.

-->