Lagi, 34 orang TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Sat Pol Air Polres Tanjung Balai

sentralberita|Tanjungbalai~ Sat Pol Air Polres Tanjung Balai, Sat Pol Air Polres Asahan bersama BKO Polairud Polda Sumut mengamankan 34 orang TKI ilegal dari Malaysia, Kamis (28/5/2020) saat patroli perairan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kota Tanjung Balai.

Tim patroli perairan, KP II 2027 dinakhodai Bripka Juanda dan KKM Bbrigadir Afrizal Manik, KP Bhabinkamtibmas yang dinakhodai oleh Bripka Acep dan KKM Bbrigadir AH. Saragih.

Menurut Kapolres Tanjungblai, Putu Yudha Prawira, Patroli Gabungan dari BKO Polairud Polda Sumut/ Belawan, Sat Polair Polres Asahan dan Sat Polair Polres Tanjung Balai menerima informasi dari nelayan bahwa mereka menemukan sekelompok orang ditangkahan Gudang Blacan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan ; diduga orang TKI ilegal.


Dijelaskan Kapolres, disaat Tim patroli perairan Gabungan Polres Tanjung Balai, Sat polair polres Asahan bersama BKO Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli di perairan Tanjung Balai dan Asahan, persis dekat dermaga TPI

Tim patroli menerima informasi dari seorang nelayan adanya sekelompok orang berkumpul di tangkahan Gudang Blacan, Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Pemantau Pemilu IMM SUMUT Minta KPU Tidak Melanggar Aturan

Selanjutnya tim patroli segera berlayar menuju lokasi Gudang Blacan. Sekitar jam 21.15 WIB, TIM PATROLI personil Sat polair Tanjung Balai dan Bko Polairud Polda Sumut tiba di lokasi dan benar menemukan sekelompok orang yang diduga orang TKI.

Selanjutnya salah seorang TKI an. Suharmoko mengaku bahwa mereka adalah TKI Ilegal dari Malasya dan menjelaskan perjalanannya.

Suharmoko ( 29) alamat di Klang, Malasya, pekerjaan kontrak bangunan selama 1,5 tahun.

Oleh karena Lockdown 2 bulan di Malaysia maka ianya tidak bekerja lagi sehingga ianya memutuskan utk kembali ke kampung halamannya di Sijabut, Air Batu, Asahan.

Ianya tidak memiliki no. HP tetapi ianya memberikan No HP orang tuanya an. Ikham Margolang.

26 Mei 2020 ianya berangkat dari rumah di Klang naik Grab dan tiba di Sikincan malam hari.

Pada hari Rabu tgl 27 Mei 2020 sekira jam 03.00 waktu Malasya, ianya dinaikkan ke Tongkang Malasya bersama 2 orang TKI lainnya oleh agen dari Malasya dengan membayar ongkos 850 RM.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan Kabupaten/Kota, Gubernur Bobby Nasution Terus Perkuat Kolaborasi Membangun Sumut

Selanjutnya kapal tongkang berlayar ke tengah laut dan tiba di tengah sekitar jam 11.00 dan menunggu tongkang Indonesia.

Kemudian setelah beberapa saat kemudian, ianya bersama 2 orang temannya dipindahkan ke tongkang Indonesia.

Di dalam tongkang tersebut, diperkirakan jumlah TKI ilegal kira-kira sebanyak 34 orang.

Pada hari ini Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar jam 20.37 WIB, ianya dan teman-temannya diturunkan diatas kapal yang sedang tertambat di tangkahan gudang Blacan.

Sekitar jam 21.15 WIB, ditemukan oleh petugas Tim gabungan patroli Sat Polair Tanjung Balai bersama BKO Polairud Polda Sumut dan para TKI ilegal diperiksa barang bawaannya.

Adapun 34 orang, laki-laki dewasa 28 orang, perempuan dewasa 6 orang Aceh : 23 orang, Asahan 1 orang, Sergei 2 orang, Tanjung Balai 4 orang, Batubara 2 orang, Jateng 1 orang dan Lampung 1 orang.

Selanjutnya Anggota Sat Polair Tanjung Balai berkoordinasi dengan petugas GUGUS TUGAS pencegahan COVID 19 mengevakuasi TKI ilegal ke Pos Induk di Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. (SB/01)

-->