Lokasi Ramai Tempat Zuraida dan Jefri Melakukan Hubungan Badan di Dalam Mobil

sentralberita|Medan Pada Sidang lanjutan pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilajukan pada hari Rabu( 20/5/2020) siang, terkuak lokasi terdakwa Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42) melakukan persetubuhan badan.
Di konfrontir Hakim Anggota Imanuel Tarigan kepada terdakwa Jefri berapa kali melakukan perbuatan hubungan badan, ia menjawab kurang lebih lima kali. Namun diungkapkannya ada dua kali dia melakukan hubungan badan di dalam mobil.
“Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang dikamar kurang lebih 5 kali,” jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, diruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ditanyakan hakim dimana lokasi mereka melakukan peebuatan tidak terpuji itu, namun jawaban Jefri membuat seluruh ruangan tercengang.
“Di kompleks J City yang mulia,” jawabnya membuat pengunjung tercengang.
Disidang sebelumnya, terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama. Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.
“Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas,” kata Imanuel Tarigan, Jumat(15/5/2020).
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya memperlakukan hal tersebut.
“Iya, yang mulia, pernah,” katanya.
Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut. Lalu di perkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
“Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida,” kata Jefri.
“Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian,” kata Erintuah.
“Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor,” pengakuannya.
“Sebenarnya saya sudah malas mengungkap ini, karna sudah balas makanya saya tanya,” kata Erintuah.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang kemudian menegaskan kembali, sudah berapa kali bermain dikamar, dirinya mengatakan sudah lupa dan banyak.
“Lupa pak, tapi lima kali lebih” katanya.
Kemudian JPU menggali pertanyaan dengan mengatakan apakah itu menjadi alasan terdakwa membunuh, namun ia menjawab tidak. Hanya saja dirinya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,” tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.
Kemudian setelah percakapan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwasanya Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.
“Reza, bahwasanya kak Hanum sudah bicara sama abang, kak Hanum ada masalah sama suaminya, permasalahan mereka menyangkut masalah mereka menyangkut masalah antara suaminya dengan begitu banyak cewek-cewek.
Begitu juga perlakuan kasar seperti ada dua jiwa. Hal tersebut membuat kak Hanum tidak tahan. Biar kak Hanum saja yang menjelaskan sama Reza, kalau jumpa sama kak Hanum nanti,” jelas Jefri kepada Reza, dan langsung dimainkan oleh Terdakwa Reza Fahlevi.
Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah Cafe dijalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan Hakim.
“dek, ada yang mau abang sampaikan, kak Hanum ada masalah sama suaminya, suaminya selama ini suka main perempuan, suka marah-marah sama orang tua kak Hanum, dan suaminya suka merendahkan keluarga kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa sama suaminya kalau bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh,” kata Jefri dalam surat dakwaan.
Mendengarkan itu, Reza Fahlevi langsung berkata kepada Zuraida mengenai hal tersebut, disebabkan ia tidak mau hanya dimanfaatkan saja.
“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati bang Jefri aja, karena setau aku bang Jefri ini orangnya lurus, gamau neko-neko dari dulu. Kakak serius ga nyuruh gitu?” tanya Reza kepada Zuraida.
“Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama bang Jefri, bukan main-main, selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah,” jawab Zuraida.
Kemudain ia juraidah meyakinkan Reza dengan uang saratus juta.
Reza memang betul mau bantuin bang Jefri sama kayak untuk bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah,” jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga di iyakan oleh terdakwa Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Lanjut Jaksa, Setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang dirumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.
“Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan pajak johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja,”
Kemudian JPU mengatakan bahwasanya Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
“Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur,”
“nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung,” tambah JPU.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2019 Zuraida menghubungi Jepri pada pukul 18.30 Wib, dengan mengatakan “Malam ini kerumah sekitar pukul 19.00 wib, saya jemput di Jalan Karya Wisata dekat pajak Johor,” pinta Zuraida yang langsung disetujui oleh Jefri.
Kemudian Zuraida menjemput Jefri pada pukul 18.45 didepan pajak Johor mengenakan mobilbya.
Kemudian pada pukul 19.00 wib, ketiga terdakwa sampai dirumah terdakwa Zuraida, dan langsung masuk agar tidak terlihat oleh orang lain.
Lalu Zuraida meminta terdakwa Jefri dan terdakwa reza untuk naik ke lantai tiga rumahnya.
Kemudian, pada Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, dimana Zuraida Hanum mengecek apakah Korban sudah tertidur, dan seketika Korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (Kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
Kemudian dari lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada dilantai 2 dengan perlahan, setibanya di lantai 2 tepatnya di kamar Korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar yang tidak hidup, da. pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala.
Setelah itu, Terdakwa Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan dipinggir dekat dengan kaki Korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala Korban sambil memegang kain sarung bantal melainkan Jefri mengambil posisi di samping sebelah kanan Korban, yang mana posisi Korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (Anak Korban) dengan posisi tidur.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut Korban dengan posisi mengangkangi perut Korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut Korban, dan tangan Korban. Posisi tangan kanan Jefri memegang tangan kiri Korban, kemudian tangan kiri Jefri memegang tangan kanan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut Korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung Korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki Korban dengan menggunakan kakinya.
Karena rontahan korban, Khanza (Anak korban dan Zuraida) terbangun, namun saat itu Zuraida langsung menutupi anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut, sambil menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak. Kemudian Reza memastikan Korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung Korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke lantai 3 menunggu perintah selanjutnya, dan kemudian Zuraida kembali tidur bersama dengan KHANZA dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib lalu Terdakwa memindahkan Khanza ke kamar Syakira agar tidur bersamanya.
“Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib lalu Terdakwa memindahkan KHANZA ke kamar SYAKIRA agar tidur di kamar Syakira,” baca JPU.
kemudian setelah memindahkan anaknya, Zuraida naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri dan Reza turun masuk ke dalam kamar Korban dimana didalam kamar karena melihat dihidung Korban ada luka memar, sehingga memerintahkan agar mayat Korban dibuang kejurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan Mobil Prado BK 77 HD milik Korban.
“Melihat kondisi Korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata “HARUS SEKARANG..NANTI BAHAYA SAMA KAMI,” kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena Korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida takut kalau security curiga.
“Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar Korban karena pada saat itu hari jumat,” jelas JPU.
Reza yang saat itu disuruh oleh Zuraida Hanum untuk memakaikan baju olahraga, dan ia memakaikan cincin, jam tangan dan kalung korban.
“Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar Korban hingga pukul 04.00 WIB, ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat Korban menuju ke lantai 1,” kata JPU.
Mereka berbagi tugas, dimana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil, kemudian Zuraida berjalan menuju depan pintu rumah sambil memantau situasi. Di tempat lain, dua terdakwa lainnya mengangkat jasat korban masuk kedalam mobil.
“Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang,” kata JPU.
Bahwa berdasarkan kesimpulan Hasil Visum Et Repertum Nomor:01/IKF/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Kota Medan yang ditandatangani oleh dr. Mistar Ritonga,Sp.FM (K) yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Jamaluddin.
“Telah diperiksa sosok mayat dikenal jenis kelamin, laki – laki, berusia lima puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh empat sentimeter, perawakan sedang, rambut hitam lurus, panjang rambut depan enam
sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri tiga sentimeter, panjang rambut belakang tiga sentimeter, rambut tidak mudah dicabut.
Pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet pada bagian dahi kiri, luka memar pada bagian dahi sebelah kiri, luka lecet pada bagian samping mata
sebelah kiri, dijumpai memar pada pipi kiri dan kanan, dijumpai luka lecet dan memar pad puncak hidung dan dari lubang hidung keluar cairan kental bewarna kecoklatan, dijumpai memar pada bibir atas sebelah kanan (sudut mulut kanan) dan seluruh bibir bagian bawah, dijumpai dari mulut
sebelah kiri keluar darah, dijumpai luka lecet dan memar pada dagu sebelah kanan bawah, dijumpai luka memar pada bagian leher kanan, dijumpai luka lecet pada dada sebelah kiri setentang iga delapan dan sembilan, dijumpai jejas tidak beraturan pada sekitar luka lecet, dijumpai memar pada perut kiri sebelah bawah, pada perut dibawah pusat dijumpai
jejas berbentuk petak, dijumpai luka lecet gores pada punggung sebelah kanan, dijumpai luka lecet pada pinggul sebelah kiri, dijumpai memar pada pinggul sebelah kiri, dijumpai kebiruan pada seluruh ujung – ujung jari tangan dan kaki, dijumpai luka lecet pada paha kiri atas bagian luar,” baca Jaksa.
Pada pemeriksaan dalam pada pembukaan kulit kepala bagian dalam dijumpai resapan darah setentang luka memar pada dahi kiri, pada pembukaan tulang tengkorak kepala tidak dijumpai adanya pendarahan,
terlihat pembuluh balik (vena) pada permukaan otak melebar (dilatasi), pada pembukaan kulit dagu bagian dalam dijumpai resapan darah setentang luka lecet dan memar pada dagu bawah kanan, pada dinding pembuluh darah leher sebelah kiri dan kanan dijumpai resapan darah,
saluran nafas bagian atas (trakea) dan bagian bawah dijumpai buih halus yang sukar pecah, pada otot dada kiri dan kanan dijumpai resapan darah, paru kanan dan kiri dijumpai tanda – tanda pembendungan (kongesti), pangkal pembuluh darah jantung kiri agak keras, organ – organ dalam mengalami tanda – tanda pembendungan, usus mengalami proses pembusukan.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam serta pemeriksaan tambahan dapat diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas (asfiksia) akibat pembekapan pada hidung dan mulut disertai adanya penekanan benda tumpul pada leher kanan.
“Karena perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (SB/ FS)