Polsek Medan Baru Grebek Tempat Judi Dadu

sentralberita|Medan~Tim Kamsus Ditintelkam Polda Sumut dan Polsek Medan Baru melakkan penggerebekan terhadap perkara Tindak Pidana Perjudian
di Jalan Harmonika Pasar I Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru, Kamis 30/4/2020) lalu.
Menurut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH, Tim mendapat informasi, bahwasanya di Jalan Harmonika Pasar I Kel, Titi Rante, Kecamatan Medan Baru di jadikan tempat perputaran judi Dadu di mana sudah meresahkan masyarakat.
Terkait informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran objek, kemudian personil masuk ke arena judi sebagai pemain untuk memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya melakukan penggerebekan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti, ke Polsek Medan Baru.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditetapkan 12 orang tersangka dalam tindak pidana perjudian dan di tahan di Polsek medan Baru.
Sedangkan 13 orang yang ikut diamankan di TKP yang tidak ikut dalam permainan judi tersebut berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya.
✅Adapun BB yang diamankan dari TKP , uang sebesar Rp.9.140.00, 1 UNIT MOBIL SUZUKI ERTIGA BK 1718 ZD dan 6 buah dadu beserta tempatnya serta 1 buah spanduk Dadu.
Tindakan Yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi 2, melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka penyelenggara judi dadu, melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang tersangka pemain judi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan. (SB/01)