Hakim PN Medan Kembali Membebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Madina

sentralberita|Medan ~Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kab. Mandailing Natal (Madina), dibebaskan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/4).

Vonis bebas yang diberikan kepada tiga terdakwa menyusul tiga terdakwa lain dari Perkim Madina juga divonis bebas pada bulan Maret lalu.

Ketiga terdakwa yakni, Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dan dua terdakwa lain yakni, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

Hakim Ketua Mian Munthe, dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan,” kata majelis hakim.

Selain itu, hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Baca Juga :  Pimpin Apel Terakhir Bersama ASN dan Staf, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Beri Pesan Ini

“Memerintah jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari rutan setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada sidang pekan sebelumnya, jaksa Nurul Nasution, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000.

Sedangkan Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu Dr. Adi Mansar selaku kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus mengucap syukur atas putusan bebas kliennya itu. Ia berharap agar kliennya bisa segera dikeluarkan dari rutan.

Baca Juga :  Polda Sumut Berikan Pengamanan di KPU dan Bawaslu untuk Mencegah Potensi Gangguan

“Kita sangat bersyukur diberi keadilan oleh hakim. Secara hukum, orang yang sudah diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum mestinya hari itu juga keluar.

Perintah hakim ada disebutkan tadi (dikeluarkan), artinya sebelum pukul 00.00, ketiga terdakwa harusnya dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan hakim sudah tepat. Karena kerugian keuangan negara menurut majelis hakim memang tidak ada, karena tidak ada data pembanding dari jaksa yang menyatakan para terdakawa merugikan keuangan negara.

“Kenapa tidak ada data pembanding? karena memang yang melaksanakan ini pemkab, alatnya juga alat pemkab. masa, pemkab untuk pemkab kutip sendiri?,” ucapnya.

Alasan lain kliennya dibebaskan, karena memang faktanya, mereka juga tidak mendapat keuntungan dari kedua proyek pembangunan objek wisata tersebut.

“Jadi tidak ada menguntungkan bagi terdakwa ini. Fisik bangunannya semua sampai hari inj masih ada. Jadi kalau dibilang kerugian negaranya sampai Rp5 miliar, bingung dari mana. Sementara pembangunannya itu saja tak sampai Rp5 miliar, hanya Rp700 juta biayanya,” pungkasnya. ( FS )

-->