Sesuai Fakta Sidang Terdakwa Tan Bencong Harus Dibebaskan

sentralberita|Medan~Dr Taufik Siregar SH MHum bersikeras meminta majelis hakim membebaskan kliennya, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, dari segala dakwaan dan tuntutan melanggar Undang-Undang

Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, penasehat hukum (PH) menilai kliennya itu tidak ada niat untuk menghina korbannya Toni Harsono dkk, dengan kata “merampok”.

“Seperti pledoi di sidang lalu kita meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ungkap Taufik Siregar saat ditemui seusai sidang perkara tersebut dengan agenda replik dan duplik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2020) siang.

Taufik menjelaskan, Tan Ben Cong tidak ada niat menghina melainkan supaya Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto

dan Tamin Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 dapat mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Baca Juga :  Curah Hujan Masih Tinggi, Masyarakat Sumut Diimbau Tetap Waspada

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan apa yang disampaikan terdakwa ke grup WhatsApp, Yayasan Sosial Lautan Mulia, yang mengatakan Toni merampok uang tidak memenuhi unsur Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” bebernya.

Maka dari itu, kata Taufik, dirinya tetap meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 ITE.

“Sesuai duplik yang saya sampaikan secara lisan tadi tetap meminta klien saya dibebaskan, memulihkan harkat dan martabatnya pada kedudukan semula,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu 

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba dalam replik yang disampaikannya tidak sependapat dengan pledoi dari PH terdakwa.

Jaksa setuju dengan pidana UU ITE sesuai dalam dakwaannya dan tetap pada tuntutan meminta majelis hakim menghukum terdakwa.

“Jadi tetap dengan tuntutan semula yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara denda Rp 15 Juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Jaksa Edmond.

Usai mendengar replik dan duplik yang disampaikan JPU dan PH terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menutup persidangan.

“Jadi sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan kembali pada 2 pekan mendatang atau tanggal 6 Mei 2020 dengan agenda putusan,” tandas majelis hakim.(SB/ FS )

Tansri Chandra alias Tan Ben Chong saat mendengarkan Replik dan duplik di PN Medan,Rabu (22/4).

-->