Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Asahan Tunjuk Perusahaan yang Diduga Pailit Pemenang

sentralberita|Kisaran~Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan M.Azhar
Siregar,SE,MM menunjuk dan menetap perusahaan yang diduga telah dinyatakan pailit sebagai pelaksana kegiatan Belanja Akomudasi dan Penginapan.
Penetapan rekanan sebagai pemenang Pengadaan langsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Langsung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Asahan TA 2020 Nomor : 10/PPBJ-
SEKWAN/23475662/2020 Tanggal 13 Januari 2020 yang ditanda tangani M.Azhar Siregar,SE,MM Selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Asahan.
Dalam surat penetapan tersebut di jelaskan dengan nomor RUP 23475662,jenis kegiatan (Paket Pekerjaan) Belanja Akomudasi dan Penginapan dengan HPS Rp.198.820,00.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan menetapkan PT.GRAND XUMO RAYA yang beralamat di jalan Gatot Subroto No.395 Medan sebagai pemenang dengan Harga Penawaran setelah Klarifikasi dan Negosiasi harga Rp.188.600.000,00.
Hasil konfirmasi sentralberita.com dari salah seorang rekananan M.Hudian Amril,Senin (20/4/2020) saat ditemui di Kisaran menyebutkan,sesuai data yang terdaftar di Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri
Medan tanggal 11 Oktober 2017 tertera dalam Petitum yang menerangkan 7 poin yaitu antara lain poin 1.Mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Lalu pada poin ke 2 berbunyi, menyatakan PT.GRAND XUMO RAYA jalan Gatot Subroto nkmir 395 Medan,dengan keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya,lalu poin ke 3,mengangkat Hakim Pengawas dari
Lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk mengawasi PKPU ini,lalu pada poin ke 4 Mengangkat dan memerintahkan DR.Jamin Ginting,SH,MH yakni pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan surat bukti pendaftaran
Kurator dan pengurus Nomor AHU,AHA.04.03-57 beralamat di Fiordini 3 No.19 IIIago Garding Serpong,Tangerang sebagai pengurus terhadap permohonan PKPU dalam hal permohonan dikabulkan atau sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU/ PT GRAND XUMO RAYA dintatakan Pailit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan pada poin ke 5 yaitu, mengakat dan memerintahkan Fithrizal,SH,MH yakni pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan pengurus nomor AHU.AHA.04.03.-253 beralamat di Firma Hukum FitBN (FitBN Law Firm)
jalan Belimbing Nomor 90,Kulurahan Wonorejo,Kecamatan Marpoyan Damai,Kota Pekan Baru Provinsi Riau-28125,sebagai pengurus terhadap
permononan PKPU dalam hal permohonan dikabulkan dan atau Kurator dalam hal termohon PKPU/PT.GRAND XUMO RAYA dinyatakan Pailit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan data yang terdaftar di sistem infornasi penelusuran perkara pengadilan Negeri Medan tersebut kan sudah jelas kalau PT.Grand Xumo Raya yang ditunjuk atau dimenangkan oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat DPRD Asahan itu adalah perusahaan yang dinyatakan pailit.”Jelas Hudian.
Kalau memang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Asahan berani memutus dengan memenangkan PT.Grand Xumo Raya,berarti mereka mempunyai data yang akurat,jadi saya mohon untuk diklarifikasi agar jangan terjadi kesalah pahaman,Pangkas Hudian.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,M.Azhar Siregar,SE,MM ketika di konfirmasi via hubungan Celuller di nomor kontak 0852610xxxxx tidak berhasil.
Sementara itu Hary Naldo Tambunan,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan ketika dikonfirnasi melalui WhatsApp (WA) mengakaui kalau perusahaan yang
ditunjuk/dimenangkan tersebut memiliki TDP dan SIUP yang lengkap.” TDP dab SIUP mereka lengkap Koq.” Jawab Naldo via WhasApp.(SB/ZA). Ket.Gambar : M.Hudian Amril,salah seorang rekanan di Kabupaten Asahan.(SB/ZA)