Kapolri : Tegakkan Hukum Jika Temukan Penyalahgunaan Alkes

sentralberita|Jakarta~Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pelaksanaan tugas jajaran Reskrim dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.

“Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan,” tegas Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

“Surat Telegram Kapolri diterbitkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas Reskrim terkait kebutuhan APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya,” kata Jenderal Idham Azis di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),

Baca Juga :  Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

yaitu memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alkes lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Terkait hal ini, jajaran Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan. Polri juga diminta berkoordinasi dengan Dinkes atau distributor serta membantu memperlancar dan mengawasi pasokan Alkes hingga ke konsumen.

Kapolri mendorong kelompok masyarakat untuk memproduksi APD secara mandiri dalam pengawasan dan bimbingan Dinkes setempat. Mantan Kabareskrim Polri ini meminta jajarannya untuk menegakkan hukum jika menemukan penimbunan dan penyalahgunaan Alkes.

“Ekspos setiap hasil pengungkapan kasus untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari,” kata Idham.

Baca Juga :  Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Provinsi Sumut Raih Penghargaan dari Kemendagri

Surat telegram tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kapolda se Indonesia. (SB/01/Rel).

-->