Meningkat Terjangkit, Sumut Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat

sentralberita|Medan~Setelah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak 17 Maret 2020, hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Disamping itu, dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.

“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil.

Selain itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Pemko Sambut Baik Medan Jadi Lokasi Kick Off Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Sumut

“Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara” terangnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir

Hingga 29 Mei 2020

Setelah menetapkan Siaga Darurat sejak 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang sekaligus menaikan status menjadi menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan saat memberikan keterangan pers di Media Center Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Hari ini masa Siaga Darurat Covid-19 diperpanjang dan sekaligus menaikan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020, untuk mempercepat penanganan.

Kita pun juga tengah mempersiapkan beberapa rumah sakit rujukan khusus menangani Covid-19, yakni RS Martha Friska 1 & 2 (230 kamar), Diklat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar), Lion Club (150 kamar), RS Sari Mutiara (25 kamar) dan Diklat LPMP, Asrma Haji (diperkirakam 500 kamar),” ujarnya.

Baca Juga :  Pebruari 2024, Inflasi Labuhanbatu 3,98 Persen, Tertinggi di Sumut 

“Pasien diisolasi satu kamar untuk satu pasien, tidak boleh ada kontak dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan APD baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien. Hal itu pun dilakukan untuh mencegah penyebaran penyakit,” lanjutnya.

“Pasien Covid-19 positif yang telah meninggal dunia akan mendapatkan perlakuan khusus, dimana tidak boleh dilakukan pembesukan atau takziah. Hal itu semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, untuk memutus rantai penularan Pemprov Sumut juga sudah melakukan swab tenggorok atau hidung, sebagai patokan diagnosis. “Hingga 29 Maret kemarin sudah dilakukan swab tenggorok kepada 378 orang. Yang sudah mendapatkan hasil 103 orang, sisanya masih dalam proses di Balitbang Kemenkes,” tambahnya.

Disampaikan juga, saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga 30 Maret 2020 pukul 17.00 WIB berjumlah 2.909. Angka tersebut naik hingga 12,1 % dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.556 orang.

Sementara itu jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat berjumlah 76 orang. Untuk Covid-19 positif berjumlah 20 orang yang sebelumnya 14 orang atau mengalami peningkatan sebanyak 30 %.

Saat ini sudah ada 23 orang Covid-19 negatif. 11 orang sudah dipulangkan, sedangkan 12 orang sedang dirawat karena penyakit lain.(SB/01)

-->