Bupati Batubara Tingkatkan Perlindungan Masyarakat dari Covid-19

Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP didampingi Ketua DPRD M Syafii SH sedang memberikan petunjuk ke Sekda dan Pimpinan OPD terkaid Virus Corona Covid 19,

sentralberita|Batubara~Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP didampingi Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar SH dan Ketua DPRD Batu Bara M Syafii membahas kebutuhan masyarakat Batu Bara untuk peningkatan perlindungan dari wabah virus Corona Covid-19.

Kebijakan Bupati Batu Bara yang juga politisi PDI Perjuangan Ir H Zahir MAP untuk peningkatan perlindungan bagi masyarakat Batu Bara atas wabah virus Corona Covid-19 berpedoman kepada Surat Mendagri No. 440/2627 tertanggal 30 Maret 2020 dalam rapat terbatas malam 30/03 di rumah dinas Tanjung Gading.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar diambil langkah-langkah strategis berupa tenaga medis dan alat pelindung petugas medis, kesiapan Rumah Sakit Daerah, ketahanan pangan daerah, kebutuhan alat-alat kesehatan masyarakat tegas Bupati Ir Zahir MAP yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti Alam Siregar SH menjelaskan atas penegasan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP bahwa

pihaknya bersama sejumlah OPD kesehatan, sosial, BPBD, pemerintahan, dan TBUPP telah mengambil sejumlah langkah-langkah yang berhubungan dengan kesiapan Rumah Skit Daerah untuk ruang isolasi dilengkapi infus

set, tabung oksigen dan cabel oksigen, alat rontgen, nasal swab, viral transfer media, rapid diagnosir yang di perkuat dengan alat pelindung diri petugas medis.

Untuk ketahanan pangan daerah kata Sakti Alam agar Dinas Sosial dan BPBD mengkaji kebutuhan pangan masyarakat rentan masalah sosial selama bulan April.

Sedangkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat pihaknya telah mempersiapkan penyemprotan desinfektan kerjasama Polres Batu Bara dengan mobil water canon, dan mobil pemadam kebakaran.

Upaya Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP beserta jajaran sudah maksimal tegas Sakti Alam.

Karena dengan surat No. 208 tanggal 24 Maret 2020 telah memperpanjang gugus tugas percepatan penanganan virus Corona Covid-19, perpanjangan belajar siswa di rumah melalui surat edaran 420 tertanggal 27 Maret 2020.

Unsur camat dan desa telah terjun ke lapangan melakukan penyemprotan disinfektan dengan surat No. 443/1982 dan pencegahan virus Corona dengan No. 443/2011 tertanggal 23 Maret 2020.

Mudah-mudahan masyarakat mengikuti anjuran pemerintah daerah dan mendukung kebijakan Bupati Zahir melalui berbagai selebaran dan baliho yang terpasang sebagai penyebaran informasi ke masyarakat kata Sakti. (SB/Diur/01)