Melawan Petugas, Satu dari Dua Kurir Sabu Dipelor

sentralberita|Kisaran~Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Daerah Kota Tanjungbalai,Senin (30/3/2020).
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni JR (35) alias TM dan NR (35).
“Keduanya ditangkap terpisah,JR ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar,sedangkan NR bersama barang bukti diamankan di sebuah rumah kontrakan, di jalan Mawar, Kota Tanjungbalai.”Jelas Anthony Tarigan.
Lebih jauh Anthony menjelaskan,salah satu tersangka JR terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat hendak diamankan petugas.
“JR alias TM diduga bagian dari sindikat jaringan internasional, Indonesia-Malaysia dan penyelidikan atas kasus tersebut sudah di mulai sejak Desember 2019 lalu bahkan TM berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut dari tengah laut ke darat.”Papar Anthony.
Dikatakan Anthony,berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya baru saja mengangkut sabu-sabu seberat 20Kg, sesampainya ditepi sebanyak 19 Kg
Sabu-sabu langsung diserahkan kepada sesorang berinisial AM warga Selat Lancang dan dalam menjalankan tugasnya itu, tersangka TM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 55 juta.
Dari penangkapan tersebut, lanjut AKP Anthony, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 534 gram yang dibagi dalam 4 bungkus plastik besar, 7 plastik sedang dan 2 bungkus plastik kecil.
“Setelah menjemput sabu itu dari tengah laut dan mengatakan ke tepi, saya mendapatkan upah sebesar Rp 55 juta.
Sebagian hasilnya sudah saya buat untuk hepi-hepi bang,” ungkap TM.(SB/ZA)