Terkait Virus Corona, Disdukcapil Asahan Tunda Pengurusan E-KTP

sentralberita~Kisaran~Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona disease (Covid-19) khususnya di Wilayah Kabupaten Asahan,Pemerintah Kabupaten Asahan menunda seluruh kegiatan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta di seluruh kantor-kantor Camat se Kabupaten Asahan.

Himbuan penundaan kegiatan pengurusan Administrasi kependudukan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan serta kantor-kantor Camat tersebut sesuai dengan surat bernomor 443.1/229 tertanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Bupati Asahan H.Surya,Bsc.

Penundaan kepengurusan administrasi kependudukan tersebut adalah berdasarkan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 Hal pelayanan Adminduk.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Adahsn menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan hkngga 2-3 pekan kedepan.

Baca Juga :  Pj Gubsu Agus Fatoni Ngopi Bareng Forkopimda Bahas Perkembangan Sumut

Sementara pelayanan administrasi kependudukan hanya diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS,Rumah Sakit serta pendaftaran masuk anggota TNI/Polri.

Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan pengurusan Adminduk sesuai dengan kebutuhan yang telah diprioritaskan didalam surat tersebut dapat menghubungi langsung pejabat Dinas Kependudukan dan

Pencaratan Sipil Kabupaten Asahan antara lain untuk pengurusan Akta Kelahiran dapat menghubungi Dogarmi dengsn nomor Kontak Hp.081370728334 dan Yusmaraimi nomor kontak Hp.081263402324.

Lalu untuk urusan Adminduk Kartu Keluarga (KK) dapat menghubungi Ali Cahyadi dengan kontak 082367678890 dan Sondang dengan kontak 081312207335,

untuk KTP-el dapat menghubungi Ruskamil di kontak 085207032234,Surat Pindah dengan Munawar nomor kontak 085297373666 sedangkan untuk Akta Perkawinan dapat menghubungi Martina dengan kontak 081265750240,

Baca Juga :  Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Akta Kematian dengan Sempurna di nomoe kontak 082392192054 dan informasi umum dapat menghubungi WA Disdukcapil Asahan di nomor 082284540009.

“Penundaan kegiatan yang bersangkutan dengan pengurusan Administrasi Kependudukan di Dinas Dukcapil dan kantor Camat tersebut adalah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona khususnya di Kabupaten Asahan.” Jelas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar,S.Sos,MSi saat di hubungi melalui hubungan Celuller,Rabu (25/3/2020).

Lebih jauh Hidayat menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang mempunyai kepetingan yang mendadak seperti yang dijelas didalam surat tersebut dapat langsung menghubungi pejabat-pejabat Disdukcapil Kabupaten Asahan yang telah ditunjuk.

“Bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan mendadak silahkan langsung hubungi pejabat yang ditunjuk melalui nomor kontak yang sudah diberikan.”Pangkas Hidayat.(SB/ZA).

-->