Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda

sentralbeita|Medan ~Sidang kasus pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA) melibatkan, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) salah satu pendiri Kampus IT&B Medan, terpaksa ditunda, Rabu (11/3/2020) siang.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba meminta tambahan waktu untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.
Seperti sidang sebelumnya, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik membuka sidang dengan agenda tuntutan ini di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun begitu sidang dibuka, Jaksa Edmond langsung berbicara.
“Mohon ijin yang mulia agar diberi tambahan waktu karena rencana tuntutannya belum siap,” kata Jaksa Edmond.
Mendengar itu, Erintuah pun memberikan waktu sepekan dan menunda sidang ini hingga sepekan kemudian.
“Kalian dengar kan, karena penuntut umum belum menyiapkan tuntutannya maka sidang kita tunda sampai 18 Maret nanti,” kata Erintuah kepada penasehat hukum terdakwa yang disaksikan puluhan pengunjung sidang.
Erintuah bahkan mengatakan dengan diberinya waktu sepekan ini bisa membuat kedua belah pihak berdamai.
“Memang bukan urusan hakim kalau kalian berdamai tapi kalian manfaatkan lah waktu ini dengan baik,” tandas Erintuah.
Seusai sidang, Jaksa Edmond saat ditanya wartawan mengaku hal lumrah pihaknya meminta tambahan waktu dalam mempersiapkan tuntutan tersebut.
“Ya masih tahap wajar lah, baru sekali ini kita minta penundaan, lagian ini bukan kasus main-main,” jelas Jaksa Edmond.
Terpisah, DR Taufik Siregar SH MHum didampingi Bambang Nurdiansyah SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan itu haknya jaksa meminta waktu tambahan dalam melengkapi rencana tuntutannya.
“Namun kita harapkan dalam tuntutannya nanti penuntutan umum tidak terfokus kepada keterangan di BAP saja tapi lebih berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” jelas Taufik.
Saat disinggung soal upaya damai seperti yang disinggung hakim tadi, Taufik mengaku kalau itu berpulang kepada person masing-masing.
“Ini kan sudah bergulir dalam proses litigasi, seharusnya damai itu tidak lagi sampai ke persidangan. Jadi kemungkinan tidak, karena damai itu efektifnya sebelum ke ranah pidana,” tegasnya.
Hanya saja Taufik menegaskan, bahwa fakta persidangan baik pelapor dan keterangan saksi-saksi mengakui kalau kelompok G6 telah menerima uang dari terdakwa.
“Ahli bahasa juga bilang arti kata merampok sama dengan mencuri walaupun aksi itu diketahui atau tanpa diketahui apalagi dalam jumlah uang yang besar dan faktanya kan pelapor mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum dikembalikan,” beber Taufik.
Bahkan, tambah Taufik lagi, jeratan UU ITE intinya bersifat fitnah, maka apabila itu bukan fitnah atau sesuai fakta dan kenyataan maka seharusnya kliennya tidak bisa dikenakan pasal ini. Selain itu pelapor kasus ini sendiri malah bukan anggota grup WA, sementara grup WA itu adalah grup internal.
“Jadi kesimpulannya, berdasarkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam sidang ini seharusnya terdakwa ini tidak bisa dijerat UU ITE karena apa yang disampaikan itu seusai fakta dan kenyataan yakni pelapor ada mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum juga dikembalikan,” pungkas Taufik.
Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.
Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.(SB/FS)