Rekonstruksi Pembunuhan di Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~ Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib di Jalan DI.Panjaitan Gg. Pringgan Lk. IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dilakukan reknnstruksi Persetubuhan dan kekerasan sehingga meninggal dunia.

Rekonstruksi di pimpin Kasat Reskrim AKP RAPI PINAKRI, S.H., S.I.K bersama Kaur Bin OPS Sat Reskrim IPTU K SITEPU, Kanit Pidum ,Ps. Kanit Ekonomi dan Tipidter dan Kanit TIPIKOR beserta sat Reskrim polres, juga seluruh anggota Polres Tg.Balai yang terlibat PAM Rekonstruksi.

Adapun pelaksanaan Rekonstruksi an. tersangka SP Laki-laki (16) Islam, tidak pekerja Jl. D.I Panjaitan Lk. IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso terhadap korban Bunga (nama samaran) dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari Sabtu 07 Maret 2020 pukul 03.30 Wib di Jl. D.I Panjaitan Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Dishub Sumut Bersama Dishub Langkat dan Polres Binjai Pasang Pembatas Jalan dan Rumbles Strip di Lokasi Rawan Kecelakaan

Adegan yang diperagakan oleh Tersangka SP dalam rekonstruksi sebanyak 13 adegan.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rekonstruksi adalah mencocokan Keterangan Tersangka SP yang didalam Berita Acara Pemeriksaan dengan Fakta di Tempat Kejadian Perkara agar pada saat di Persidangan dapat meyakinkan Hakim tentang Peristiwa Pidana Yang terjadi.

Tersangka SP dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 80 Ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman Hukuman Maks 15 Tahun Penjara. (SB/01)

-->