Tersangka Persetubuhan & Pembunuhan di Tanjungbalai Sering Nonton Film Porno di Warnet

sentralberita|Tanjungbalai~Tindak Pidana Persetubuhan disertai Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia, Sabtu (7/3/2020) lalu di Tanjungbalai dengan tersangka berinisial SP (16) Sering Nonton Film Porno di Warnet.
Korban Bunga (nama samaran) perempuan 14 tahun Islam pelajar kelas 3 MTS n Tsanawiyah Tanjungbalai alamat Jalan d i Panjaitan Gang Pringgan Lingkungan 4 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang raso kota Tanjungbalai
Sementara pelaku berini inisial SP, 16 tahun tidak bekerja Jalan di Jalan Panjaitan Gang dengan lingkungan 4 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang raso kota Tanjungbalai
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kejadian
Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekitar pukul 7.15 WIB bertempat di Jln D.I Panjaitan Gg. Peringgan Lk. IV Kel. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Perbuatan tersangka, kata Putu, diketahui tindak pidana pembunuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kata Putu, peristiwa tersebut diketahui pada saat ibu korban Nurasiah hendak membangun bangunkan korban untuk berangkat ke sekolah namun pada saat membangunkan Nur Asiah melihat sprei membungkus kepala korban dan ada bercak darah.
Selanjutnya Nur Asiah mengangkat sprei tersebut dan ditemukan beberapa bagian tubuh korban mengalami memar dan mengeluarkan darah serta pada bagian vagina korban juga berdarah setelah dicek korban sudah tidak bernyawa lagi
Setelah penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berkaitan di sekitar lokasi lingkungan tempat tinggal dan saksi-saksi yang sering berkomunikasi dengan korban termasuk tetangga dan keluarga serta berdasarkan adanya Barang bukti yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara.
Penyidik menetapkan saksi SP sebagai tersangka , yang mana pelaku kenal dengan korban dan masih ada hubungan keluarga. lalu perbuatan tersebut dilakukan pelaku seorang diri dimulai dari masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan setelah sampai di kamar korban selanjutnya melakukan menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal.
Korban sempat terbangun namun selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
Atas perbuatan tersebut, korban berhenti melakukan perlawanan setelah mengetahui korban berhenti melawan, selanjutnya pelaku Melakukan Aksinya yaitu menyetubuhi korban.
setelah selesai maka pelaku bergegas memakai celana dalamnya dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersebut, pelaku sering menonton film Porno di Warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya dengan hanya menggunakan celana dalam.
sejak itu timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban
Barang bukti 1 helai sprei warna hijau motif bunga mawar,1 helai kain popok lampion warna biru motif boneka,1 buah bantal warna putih tanpa sarung, 1 helai baju kaos warna hitam motif bunga, 1 helai celana pendek Boxer warna abu-abu coklat, 1 helai celana dalam warna pink, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun, 1 helai celana pendek warna hitam model kantong samping, 1 helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub, 1 buah sendok semen bergagang kayu , 1 buah springbed warna coklat.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan, maka terhadap tersangka SP diduga keras melakukan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dipersangkakanPasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 tahun penjara.(SB/01)