Dalam Tempo 10 Jam, Sat Reskrim Polres Tj Balai Ungkap Pembunuhan Disertai Perkosaan

sentralberita|Tanjungbalai~Dalam Tempo 10 Jam, Sat Reskrim Polres Tj Balai berhasil mengungkap kss Pembunuhan yang disertai pemerkosaanterhadap Anak dng korban a.n. Bunga (nama samaran).

Dengan tersanga S Alias P ( 16) alamat Jln DI.Panjaitan Gg. Peringgan kel. Pasar baru kec. Sei Tualang raso Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kejadian Sabtu
tanghal 7 Maret 2020 sekira Pukul : 07.30 wib
di kediaman korban Jl. Peringgan Kel. Pasar baru Kec. Sei tualang raso kota tanjung balai

Dijelaskan, berawal dari hasil lidik yang dilakukan oleh tim dengan melakukan pengambilan baket terhadap saksi-saksi meliputi tetangga korban, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar TKP,

maka diperoleh fakta tentang adanya keberadaan satu orang anak bernama S Alias P yang dini hari tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 04.00 Wib berada disekitaran rumah tempat tinggal korban Bunga.

Oleh tim kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan S Alias P, hingga akhirnya ia berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP.

Kemudian terhadap TSK diinterogasi oleh penyidik mengenai keberadaannya pada dini hari, akhirnya TSK tidak dapat lagi mengelak sehingga akhirnya mengaku bahwa dia adalah pelaku yang telah menyetubuhi dan membunuh korban

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Munas BKPRMI XIV, Fatoni Ajak Pemuda Remaja Masjid Dukung dan Sukseskan PON XXI

Keterangan TSK mengaka bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib keluar dari warnet dekat TKP,

dari warnet TSK kemudian menuju rumah tempat tinggal uaknya yang posisi rumahnya tepat berada di samping rumah korban;

dirumah uaknya, tersangka sempat makan kemudian pada pukul 04.00 Wib tersangka keluar dari rumah.

kemudian pada saat keluar dari rumah uaknya, timbul niat tersangka untuk menyetubuhi korban, dan untuk selanjutnya tersangka kemudian mengambil sendok semen yang ada disamping rumah uaknya.

kemudian setelah berhasil mengambil sendok semen, tersangka lantas berjalan menuju pintu dapur rumah tempat tinggal korban, sendok semen yang dipegang ditangan kanan tersangka kemudian dipergunakannya untuk mencongkel celah daun pintu lalu menggerakkan kunci kayu yang modelnya dapat berputar sehingga akhirnya daun pintu dapat terbuka.

Setelah pintu terbuka, oleh tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya tersangka masuk ke kamar tidur korban.

Sesaat sebelum masuk ke kamar tidur korban, tepatnya saat posisi tersangka berjalan di melintasi ruang tamu, tersangka sempat melihat Raya M.Hadi Sina A (ayah korban), Nurasiah (ibu korban) dan dua adik korban sedang dalam keadaan tidur di depan televisi.

Baca Juga :  Personel Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencurian Pagar Rumah Warga 

Bahwa setelah tersangka berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, tersangka lantas melihat korban sedang tidur di atas tilam springbed dengan menggunakan baju kemeja dan celana pendek,

oleh tersangka kemudian merebahkan tubuhnya disamping tubuh korban lalu tersangka mengambil sebuah bantal yang ada di dekat springbed.

lantas 1 buah bantal dihimpitkan tersangka dengan keras ke wajah korban, korban akhirnya terbangun dan meronta melakukan perlawanan,

melihat keadaaan tersebut tersangka kemudian mencekik dengan keras leher bagian depan korban dengan tangan kirinya sementara tangan kanan tersangka meninju daerah pipi kiri dan mulut korban sebanyak 5 kali pukulan sehingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia.

selanjutnya, tersangka lantas menurunkan celana pendek yang dipakai korban berikut celana dalamnya. Tersangka sendiri kemudian membuka celana pendek serta celana dalamnya, lalu tersangka pun menyetubuhi korban.

Bahwa kemudian tersangka kembali memakai celana dalam serta celana pendek yang ia gunakan, sebelum meninggalkan kamar, tersangka menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur, tersangka lantas keluar rumah dari jalan yang sama, tersangka sempat merapatkan/ menutup kembali pintu dapur. (SB/01)

-->