Polres Tanjungbalai Bekuk Seorang Ibu Rumah Tangga Kasus Narkoba

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang kasus Narkotika jenis Shabu diJln.Arteri Gang Keluarga Link.I Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (31/1/2020) dengan tersangkanya seorang ibu rumah tangga, Sulasni (42).
Dijelaskan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,barang buti yang diamankan, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik, 1 (satu) buah handpone merk asus warna hitam.
Penangkapan di sebuah rumah di Jalan Arteri Gang Keluarga Link.I Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Saat melihat kedatangan petugas, TSK mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya, yang kemudian setelah diamankan dan di periksa oleh petugas ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan rumah milik TSK dan pada lantai rumah, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik .
Kemudian petugas menginterogasi, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(SB/01)