Pemkab Asahan Gelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri Tahun 2020

sentralberita|Kisaran~Untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 202, Rabu (12/2/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut turut dihadiri
Sekretatis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se Kabupaten Asahan, Kepala Dese se-Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati, S. Kom melaporkan bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.

Mengakhiri laporannya Riris Kusmiati menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Asahan.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Drs. Nirwan Pase yang membacakan pidato tertulis Bupati Asahan mengatakan bahwa saat ini akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan dan berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.

Lebih jauh Nirwan Pase mengatakan bahwa kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas,untuk menindaklanjuti hal tersebut APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri,dengan Konsep desa internet mandiri pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Tidak Sekadar Formalitas

Melalui kesempatan ini Nirwan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.

“Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa.”Ujar Nirwan.

Sebagai narasumber pada kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 tersebut yaitu Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Asahan Zulkarnain, SE, MSi.(SB/ZA).

-->