Pelaku Pembunuhan Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Korban Ancam Turunkan Massa

sentralberita|Medan~ Lima terdakwa pembunuhan masing-masing Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara korban dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan yang ditemui seusai persidangan mengatakan sangat kecewa.
“Tuntutan jaksa tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan untuk keluarga korban serta teman-temannya. Bahkan, orang tua korban tadi seusai pembacaan tuntutan sangat terpukul dan menangis,” kata Irwansyah Putra, SH MH selaku ketua tim pengacara korban didampingi Amrizal SH MH, Muhendra Roza SH, Asri Wahyuni SH MH, Viski Umar Hajir Nasution SH dan M. Ardiansyah Hasibuan SH MH.
Pengacara korban yang mengikuti jalannya persidangan mulai dari pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi mengatakan sangat tak wajar tuntutan hanya 4 tahun sementara pasal yang terbukti pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya itu 12 tahun. Tapi kenapa dituntut hanya 4 tahun. Para terdakwa mengakui perbuatannya. Saksi-saksi juga menyatakan memang para terdakwa telah melakukan penganiayaan itu sehingga mengakibatkan korban Syahdila Hasan Affandi meninggal dunia,” jelas Irwansyah.
Sementara itu, Amrizal menambahkan, terkait rendahnya tuntutan jaksa tersebut tidak menutup kemungkinan akan memunculkan rasa amarah dari teman-teman korban sehingga ditakutkan akan terjadi bentrokan di kemudian hari.
“Kalau dituntut hanya 4 tahun, mau berapa lagi putusan hakim. Besok-besok kawan-kawan korban pasti berpikiran bagusan balas dendam aja karena hukumannya rendah,” tegas Amrizal.
Amrizal juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menurunkan massa ke PN Medan untuk melakukan aksi unjukrasa. “Harapan kami majelis hakim supaya adil dalam memutus perkara ini,” ungkap Amrizal.
Pengacara korban lainnya, Asri Wahyuni, menambahkan dalam perkara dengan nomor laporan LP/1983/IX/2019/SPKT.Restabes Medan tanggal 8 September 2019 ini, masih ada tersangka lain yang belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkasnya informasi terakhir yang kami terima masih P-19. Nama tersangkanya Sunardi alias Gundok dan Habibi. Sedangkan seorang tersangka lagi Budiyanto statusnya DPO,” pungkasnya.(SB/FS)