Polres Sergai Ungkap Perjudian Mesin Jakcpot

sentralberita|Sergai~Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus perjudian mesin  jackpot di Wilayah hukum Polres Sergai, Kamis (27/2/2020) di Dusun I Desa Jambur Pulau kecamatan  Perbaungan kabupaten Sergai.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum, Jumat ( 28/2/2020) dengan tersangkanya masing-masing Dedi Gunawan (39) ,  Amansya  (36) ,  Muhamad Hamdan (29)  Lias Hia (39) dan Bagus Hermanto  (21)

Adapun brang bukti berupa  3 unit mesin jackpot warna merah bercorak, koin yang digunakan bermain mesin jackpot. Dan uang tunai Rp. 140.000

Kapores menjelaskan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di rumah Supri (Pr) di Dusun I Desa Jambur Pulau kecamtan  Perbaungan kabupaten Sergai sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Selanjutnya Pers Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, diketahui pelaku/pengedar narkotika jenis sabu berinisal AB selalu nongkrong di lokasi tersebut, sehingga dilakukan penggrebekan namun AB ternyata mengetahui kedatangan personil dan berhasil lolos.

Dari hasil penggeledahan dilokasi ditemukan 5 tersangka larut dalam permainan judi jackpot, sehingga para tersangka diamankan tertangkap tangan melakukan perjudian jenis mesin jackpot.

Selanjutnya personil mengamankan barang bukti , 3 unit mesin jackpot tersebut berikut 5 orang pelaku  perjudian jackpot dan telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(SB/01)

-->