Alih Fungsi Hutan Mangrove di Madina Didesak Serius Ditangani

Warga tampak menyampaikan persoalan PT TBS yang melakukan alihfungsi lahan.

sentralberita|Medan~Warga Desa Sikara – Sikara Kecamatan Natal Kabupaten Madina, mendesak Komisi B DPRDSU, supaya serius menangani persoalan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang melakukan alihfungsi hutan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit, seluas 600 hektar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan warga dan Komisi B DPRDSU itu, warga menuding PT TBS belum memiliki perizinan. Tetapi perusahan tersebut sudah menanami pohon sawit terlebihdahulu di tahun 2012 lalu. Bahkan perizinan perusahaan dikeluarkan pihak terkait setelah perkebunan itu menghasilkan  panen buah sawit di tahun 2018 dan 2019 lalu.

Ikhwan, salah seorang perwakilan warga  menceritakan, sudah sejak lama, persoalan dugaan alih fungsi hutan mangrove ini, kasusnya ditangani penyidik Poldasu.

“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah keluar, persoalannya kenapa belum ditindaklajuti mereka”, kata Ikhwan, dihadapan anggota Komisi B DPRDSU,  Kamis, (27/2). 

Menurutnya, meskipun kasus alih fungsi lahan mangrove  PT TBS sudah memiliki sprindik dari polisi, pihaknya melihat belum ada sikap dari instansi terkait, sehingga mereka berisiatif melaporkan kasus ini ke Komisi B DPRDSU.

“Sebab, Magroove itu setahu kami dilindungi. Rata-rata disana kehidupan warga sebagai nelayan dan di daerah itu menjadi lokasi tempat pencarian kepiting bakau bagi nelayan. Sekarang sudah tidak ada lagi mangrove”, ungkapnya.

Ikhwan menyatakan, awalnya, PT TBS melakukan pembukaan lahan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit dipesisir pantai barat di Desa Sikara – Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimulai tahun 2012 lalu. Tetapi setelah mereka ditelusuri, ternyata rekomendasi surat perizinan  yang dimiliki PT TBS diterbitkan tahun 2018/2019 lalu. 

Baca Juga :  Masyarakat Tapsel Jangan Mau Di Adu Domba Dan Tetap Solid Dukung Dolly Pasaribu

“Dalam arti kata PT TBS mengurus izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun 2018/2019, pada saat kelapa sawit sudah berbuah, berusia antara 3 sampai 5 tahun dalam kepemilikan izin seluas 300 hektar”, ungkapnya. 

Sementara, Safron,55 warga Madina, menyatakan, peta bidang lahan mangrove yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit tersebut, sudah memiliki anatomi crime di Poldasu. Namun, persoalannya, sampsi sekrang belum terlihat tindaklanjutnya. 

“Justru saya khawatir, perizinannya terbit setelah tanaman sawit berbuah diditengarai untuk menghilangksn barang bukti adanya alih fungsi mangrove menjadi lahan perkebunan milik perusahaan”, ujarnya. 

Maka itu, Safron menilai perusahaan itu diduga sudah positif melaksanakan alih fingsi magrove. 

“Seandainya digali pun tanah itu jelas masih ada terlihat bukti hutan mangrove dibawah tanah,” bebernya.

Safron uga mengaku heran dengan  adanya izin keluar 300 hektar tapi fakta dilapangan lahan perkebunan tersebut, mencapai kurang lebih seluas 600 hektar.

Uniknya lagi kata dia, persoalan ini juga sudah sempat keluar surat Bupati Madina yang isinya menyatakan, tim dari pemkab setempat akan turun ke lokasi, namun faktanya sampai hari ini, mereka belum pernah mendapat informasi adanya tim yang turun langsung dari Kantor Bupati Madina. 

Dia khawatir, jika dibiarkan alih fungsi itu tanpa tindakan tegas, maka satu waktu nanti Desa Sikara-Sikara bakal bisa habis dihantam tsunami, seperti yang terjadi di tahun 2004 lalu.

Baca Juga :  Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

“Kalau seandainya tsunami tahun 2004, perusahaan sudah menanam sawit di hutan mangrove itu, kampung Sikara-Sikara sudah habis.Karena waktu tsunami tahun 2004 itu, kampung kami bertahan karena ada hutan mangrove dibibir pantai,” ungkap Safron. 

Ketua Komisi B, Viktor Silaen menanggapi persoalan ini mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan cara terlebih dahulu turun meninjau kondisi ke lapangan. Setelah itu anggota dewan bakal memanggil instansi terkait, seperti dinas kehutanan dan juga PT TBS yang sampai saat ini belum bisa hadir dalam pertemuan.

“Komisi B akan tetap memprioritaskan menindaklanjuti memanggil dinas kehutanan,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menyatakan, supaya tidak salah melangkah, dan tidak saling klaim maka komisi B terlebih dahuku harus menyepakati peta bidang perkebunan tersebut. Maka itu, Komisi B dalam waktu dekat meminta peta bidang hutan mangrove yang dipersoalkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumut 

Sementara, anggota Komisi B DPRDSU, Thomas Dachi mengatakan, atas persoalan perusahan ini ia sepakat, tidak lagi nencari kerangka solusi bagi masyarakat dan perusahaan, sebab sudah memiliki surat perinrtah penyidikan (spindik) dari polisi.

“Jadi Ini harus tuntaskan secara hukum masalah dugaan pidananya dan kembalikan hak rakyat. Disini tugas komisi B ini. Kalau boleh bisa kordinasi dengan polisi untuk dibuat di police line dilahan itu,” tegasnya.(SB/01)

-->