Dua Kurir Sabu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Dua terdakwa kurir sabu, Septi Indra Praja dan Rahmat Syahwani divonis hakim dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara (66 bulan). Kedua terdakawa terbukti jadi kurir sabu seberat 1,6 gram.

“Menghukum terdakwa masing-masing dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tandas majelis hakim diketuai Eirntuah Damanik, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2).

Dalam amar putusan dijelaskan, kedua terdakwa melanggar pidana idana pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Erintuah.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga meminta hakim agar kedua terdakwa dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Warganya, Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Patroli di Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Atas putusan itu, terdakwa tidak mengajukan banding. Keduanya menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima nya yang mulia,” ucap kedua terdakwa kompak.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Septemberb2019. Saat itu terdakwa Indra dihubungi polisi dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran.

Oleh saksi polisi, Sam Putra Zebua kemudian menjumpai terdakwa di kawasan Pantai Labu Deliserdang. Sebelumnya terdakwa dan saksi sudah ada perjanjian.

Namun begitu sampai di rumah terdakwa ,barang yang dipesan belum diberikan terdakwa. Sambil disuruh menunggu terdakwa lalu menghubungi Rahmat Syahwani.

Setelah dipertemukan dengan Rahmat Syahwani, saksi polisi sepakat ingin membeli sabu itu seberat 1 gram dengan harga Rp900 ribu. Namun, ternyata barang haram itu belum juga diberikan, melainkan harus bertemu dulu dengan seseorang bernama Dana. 

Baca Juga :  Tim Gabungan Polri-TNI Gerebek Lokasi Judi di Pancur Batu Mendapat Perlawanan dari Warga

Pada saat sabu diberikan, saksi baru memberikan uang sebesar Rp850 ribu. Saat itu juga polisi mengamankan para terdakwa. Dari tangan para terdakwa diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram.(SB/01)

-->