IRT Pemilik Narkotika Sabu Diamankan di Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Di Jalan Mesjid Kel Perwira Kecmatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Kamis (20/2/2020), Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 orang perempuan.

Tersangka yang diamankan yaitu Misnah ( 48 ) ibu rumah tangga, Jln Komp Mujur Link IV Kel Tanjung Balai Kota III Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Barang Bukti yang diamankan dari 1bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, awalnya penangkapan tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 orang perempuan memiliki narkotika jenis shabu di Jln mesjid Kel Perwira Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu dari Seorang Tersangka di Labuhanbatu

Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 orang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan.

Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah.

Selanjutnya petugas menginterogasi , TSK menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.

Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.(SB/01)

-->