Alasannya untuk Bumbu Masak, Pria di Medan Mengaku Cheff Impor Ganja dari Inggris
sentralberita|Medan~Seorang warga Medan yang tinggal di Jalan Sutrisno, Medan, berinisial EO (21) tetap bungkam meskipun berkali-kali ditanya oleh awak media saat di aula Kantor Pengawasan dan Pelayana Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualan Namu , Senin siang (17/2/2020).
Pria yang mengaku sebagai cheff itu ditangkap karena mengimpor ganja dari Inggris sebagai bumbu masakan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan, EO ditetapkan sebagai tertsangka karena satu paket yang dikirim dari Inggris. Dijelaskannya, penemuan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket barang yang di dalam CN atau consignment note-nya berupa children hat.
Dari kecurigaan itu, pihaknya kemudian memeriksanya dengan x-ray. Hasil image ray-nya semakin mencurigakan karena tidak sesuai dengan yang diberitahukan di CN. Dari situ. lanjut dia, kemudian tim melakukan pemeriksaan fisik dengan membukanya secara manual dan ternyata berisi gumpalan berwarna hijau pekat dan berbau.
“Saat diuji test dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram,” katanya.
Namun karena pemilik barang tidak ada, maka pihaknya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kuala Namu berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kasubdit I Ditres Narkoba POlda Sumut, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai serta Kantor Pos bahwa ada pengiriman mencurigakan, maka pihaknya bergerak melakukan pengungkapan.
“Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery (CD) ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga yang bersangkutan bisa ditangkap,” katanya.
Dijelaskannya, saat diperiksa tersangka mengakui paket tersebut adalah barang miliknya yang dipesannya melalui situs online. Dari hasil pemeriksaan juga, lanjut Ronni, EO memiliki latar belakang sebagai cheff dan mengaku menggunakan barang tersebut (ganja) sebagai bahan masakan dalam makanan.
“Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri. Kalau interview menurutnya di sana itu dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU NOmor 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (SB/01)