Satpol Air Polres Tanjungbalai Sergap 2 Terduga Penjual Sabu di Laut

sentralberita|Tanjungbalai~Satpol Air Polres Tanjung Balai Sergap dan amankan 2 Penjual Narkotika Jenis Sabu di
laut, Sabtu 15/2/2020) sekitar 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, saat itu Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 Sat Polair Polres Tanjung Balai Melaksanakan Patroli di Peraian Tanjung Balai Asahan dengan diawaki Bripka Joko Slamet, Brigpol Khoiruddin, Brigpol Sy. Napitupulu.
Awalnya, Tim Regu II Kapal Patroli KP II 1014 Mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika Jenis Sabu kepada nelayan yang Hendak Berlayar ke Laut.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 Patroli dan pengintaian terhadap satu boat yang sedang merapat ke kapal apung nelayan di Beting Kepah kuala bagan Asahan.
Pukul 01.30 Wib Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 mencurigai satu Boat yang sedang merapat ke kapal apung di Beting kepah Kuala Bagan Asahan yang
naik kekapal tersebut, sementara satu temanya berada disampan.
Karena Tim Mencurigai gerak Gerik penumpang boat yang naik ke kapal apung tersebut, Team dan naik ke kapal apung ikan tersebut dan menyergap seseorang yang dicurigai yang baru saja naik ke atas kapal apung.
Ternyata orang tersebut bernama Abdi Naqli Sitorus, mengantongi bungkusan plastik. Lalu petugas Sat Polair menggeledah orang tersebut dan ditemukan dari kantong celananya 1 bungkus Plastik bening yang berisikan 7 bungkus Plastik bening kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil lainnya.
Jumlah seluruh bungkusan plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat kotor 0,45 gram
dengan barang bukti yang disita diduga Narkotika jenis sabu sekitar = 8 (tujuh) bungkus kecil (dalam bungkus plastik transparan/bening),uang sejumlag Rp 145.000, 1 unit bot sampan Kaluk, tanpa nama, mesin Dompeng, 6 HP, 1 plastik kantongan kecil assoy warna hijau muda,
1 pipa kecil jenis plastik, 1 senter kecil
g, 4 batang rokok merk Magnum Mil, 1 bungkus rokok merk Magnum Mild kosong.
Terduga tersangka yang diamankan, Sahrudi (32)dan Abdi Naqgli Sitorus (18).
Kedua orang tersebut mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang ditemukan itu adalah milik mereka Berdua.(SB/01)