Lagi di Kota Kerang, Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Orang Kasus Sabu 100 gram

sentralberita|Tanjungbalai~Setelah berulangkali mengamankan kasus narkotikan di kota julukan Kota Kerang itu, Timsus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali telah mengamankan dua orang tersangka pemelik narkotikaj enis sabu, Kamis(13/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wib.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/2/2020), kedua orang tersangka diamankan di Jalan Lingkar Siporipori SMP VIII Lk V Kel Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan, kedua orang tersangka yang diamankan, Lukman Hakim (42) dengan alamat Jalan Satria Kel Muara Sentosa Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjung Balai dan Junaidi (42) alamat Jalan Putri Bungsu Kel TV Kota IV Kec Tanjung Balai Utara.


Mereka berdua ini diamankan atas informasi yang kita terima dari Masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lk V Kel Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seseorang laki laki memiliki Narkotika Jenis Sabu,”Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Buka SJI di Palembang

Atas invormasi tersebut, terangnya, Tim Sus Narkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya informasi tersebut benar adanya, sehingga

Timsus setelah tiba di TKP langsung melakukan penangkapan terhadap aara tersangka.

Awalnya Lukman Hakim yang duluan diamankan sewaktu sedang duduk diteras rumah. Selanjutnya sewaktu dilakukan pengeledahan di dalam rumah, tersangka ke dua diamankan didalam ruangan tamu beserta barang bukti 2(dua)bungkus Plastik Klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu yang terletak diatas meja ruang tamu tersebut.

Dari hasil interogasi petugas, kata Kapolres,kKedua orang tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang diduga sabu adalah melik Mereka.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan dan berhasil disita adalah 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100, unit Hand Phone Merk Vivo warna biru hitam,
1 Hand Phone Merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Hand Phone Merk Nokia Warna Hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah dompet warna hitam.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Peringatan HUT ke-79 RI,  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Nyalakan Semangat Kemerdekaan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Serse Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan Proses Sesuai Hukum yang berlaku.

-->