Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Judi Warga Labuhanbatu

sentralberita|tanjungbalai~Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Bala1,Rabu (1/2/ 2020) melakukan penangkapan judi Undi dengan tebakan angka 3-8 / dadu dgn menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam 303 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana.

Menurut Polres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka

nya Kasim Siswanto (38) warga Dsn I Desa sei sentosa Kecamtan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.

Adapun barang buktinya Satu buah papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8
b, Satu buah alat putar berwarna hitam, Satu papan tempat alat putar, Uang tunai sejumlah Rp. 420.000, Tas coklat merk NOM
F, Lilin putih sebanyak 9 potong yang digunakan penerangan TKP.

Kejadia itu Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 19.40 wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata pantai amor kota Tanjung Balai, ada perjudian yang di Undi dengan tebakan angka ( DADU ), dengan cara memasang tebakan pada papan angka tebakan.Jika pemesan sudah memesan angka laki-laki langsung memutar mangkok dadu dengan no tebak angka 3 dan 8.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Prasarana Jalan Hadapi Mudik 2025, Dishub Sumut Berangkatkan Tim Terpadu Lakukan Survei

Atas informasi tersebut KANIT PIDUM Satreskrim dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP.

Pada saat di TKP, pelapor dan Tim langsung mengamankan laki laki / bandar judi tersebut berikut dgn barang buktinya sementara masyarakat yg berada disekeliling pelaku baik sebagai penonton dan yg warga yang memasang taruhan berlarian meninggalkan TKP.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian yang diundi dengan tebakan angka dengan modal awal tersangk Rp. 300.000 dan dari beberapa kali putaran tebakan angka menang Rp. 120.0000, sehingga total uang yang diamankan / disita menjadi Rp. 420.000.

Dari hasil olah TKP, tersangka berikut barang bukti diamankan serta penjelasan saksi yang melihat kejadian di TKP, tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim polres tanjung balai guna proses penyidikan lebih lanjut.(SB/01)

Baca Juga :  Antisipasi Lakalantas, Dishub Sumut dan BPTD Lakukan Inventarisasi dan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumut
-->