Polres Tanjungbalai Boyong Dua Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Pegawai Honor

sentralberita|Tanjungbalai~Pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai telah mengamankan 2 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, tersangkanya dua orang yakni .Azwin Hasibuan (24 ) yang merupakan seorang pegawai honor dengan JalanSipori-Pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Seorang lagi Niko Ardiansyah (25) seorang nelayan alamat Jalan Jenaha Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yangditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram.

Selain itu ditemukan 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (kotak kecil warna biru bergambar boneka, 1 unit handphone merk Lg warna putih, buah dompet warna hitam dan uang kontan sebesar Rp 150.000,-.

Kapolres Putu Yudha menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa bahwa di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, dari genggaman tangan sebelah kiri, petugas menemukan 1 (bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku dan mengatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dapat dari Niko Ardiansyah alias Budi.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin dan melakukan penangkapan terhadap Niko.

Dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Berdasarkan hasil interogasi dua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka. Keduanya diboyong serta barang bukti
ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (SB/01)