Anggota DPC BPKN Laporkan Kasus Dugaan Penyetruman Dirinya ke Polisi

sentralberita|Langkat~ Salah seorang tim Dewan Pimpinan Cabang Badan Penyelamat Kekayaan Negara (DPC BPKN) Kabupaten Langkat bernama Rusli (51) penduduk Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Polres Langkat 8 Januari 2020 lalu melaporkan kasus dugaan penyetruman yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku pengawas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Makin Maju (MM) yang berlokasi di Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Jumat (7/2/2020), Rusli (foto) bercerita tentang awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penyetruman yang dialaminya,
ketika itu dia mendapat tugas dari Dewan Pimpinan Cabang Badan Penyelamat Kekayaan Negara (DPC BPKN) Kabupaten Langkat untuk mengambil dokumentasi dugaan limbah CV MM.

Kapolres Langkat AKBP Doddy mengaku akan menindaklanjuti laporan Rusli.”Kita akan tindaklanjuti. Agar cepat penanganannya konfirmasi ke Kasatreskim ya bang,” kata Kapolres via pesan WhatsApp seperti dilansir halKAhalKI.com, kemarin.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Langkat, Wagub Sumut Serahkan Dana Pembangunan Masjid Ubudiyah

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir, tentang sudah sejauh mana penanganan kasus penyetruman yang dialami Rusdi, apakah pelaku sudah ditangkap atau belum

Rusti menceritakan yang dialaminya, pagi itu, pria yang juga merupakan tim dari DPC BPKN Langkat ini pun langsung bergerak ke lokasi PKS CV MM. Sesampainya di lokasi, ia pun mulai mengambil video dokumentasi dugaan limbah milik CV MM.

Tak berselang lama, saat dirinya sedang mengambil video dokumentasi tiba-tiba saja datang seseorang yang mengaku pengawas dari PKS CV MM berinisial S (50) penduduk Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, memarahinya sambil melakukan penyetruman dengan alat yang dipegangnya.

Baca Juga :  FJPI Sumut Gelar Rapat Kerja, Perkuat Solidaritas Anggota

“Woi..ngapai kau kesini, kalau kau kesini permisi, kenapa aku pengawas disini, kalau datang kemari permisi, gak senang kau rupanya,” kata Rusli menirukan ucapan Surya.

Mendapati perlakuan seperti itu, Rusli bersikap tenang. Tapi S terus melakukan perlakuan kasar dan mengusir Rusli. Karena takut terjadi perkelahian dan tindakan kriminal lainnya, ia pun pergi dari lokasi serta melaporkan kejadian itu ke DPC BPKN Langkat.

Oleh lembaganya ia disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Laporannyanya pun diterima sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor LP 11/1/2020/SU/LKt tertanggal 8 Januari 2020 yang ditandatangani Aiptu Ardiansyah Daulay.

Akibat kejadian ini Rusli (51), anggota DPC BPKN Kabupaten Langkat. pun berharap agar pelaku penyetruman terhadap dirinya segera ditangkap. (SB/01/hh).

-->