Kurir 39 Kg Ganja Aceh – Medan Dihukum 18 Tahun Penjara

Teks Poto : Dua kurir ganja duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, untuk di vonis oleh hakim,Rabu,(5/2/2020)

sentralberita|Medan ~Sahrul (39) dan Khairul (26), dua kurir narkotika jenis ganja  seberat 39 kilogram  Aceh – Medan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan  di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (30/1/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menghukum kedua terdakwa 18 tahun penjara  denda Rp1 Miliar dan Subsidair 6 bulan penjara.Keduanya  terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

Adapun  hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas  peredaran narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketahui Tety Tampubolon menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara  denda Rp1 Miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Sahrul ditelpon oleh Aleh (Dpo), kemudian  mengatakan “apa mau mengantarkan atau membawa ganja ke Medan dengan ongkos Rp.250 Ribu” lalu terdakwa Sahrul mengatakan “Mau” kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 malam Sahrul menjemput 2 goni yang berisikan 39 kilogram ganja di Desa Bangkik Kabupaten Blang Kjeren. Kemudian Sahrul membawa narkotika jenis ganja tersebut kerumahnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota DPRD Medan Diberikan Atensi dan Tuangkan Dalam RKPD 2026

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 wib Sahrul mengajak Khairul untuk mengatarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Medan.

Sahrul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan 1 unit mobil pick up Grand Max BK 9961 EN milik saksi H. Taslim G kemudian Aleh (DPO) memberikan nomor handphone yang akan mengambil ganja tersebut di Medan dan mengambil uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp.900 ribu perkilogramnnya.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 14.00 wib Sahrul dan Khairul sampai di Medan dan menurunkan 2 goni narkotika jenis ganja tersebut dari mobil dan membawanya ke dalam Kamar No.04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Propinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan, PPK Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Sekira pukul 15.15 wib datang saksi Yudi Prayetno, saksi Wahyu Ari Permana SE, saksi Albert Nainggolan, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Muslim Buchari (Anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sharul dan Khairul sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 buah goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 kilogram yang diakui milik kedua terdakwa yang untuk diantar kepada pembeli.Dan keduanya pun akhirnya ditangkap.(SB/FS )

-->