3 Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labura Prapidkan Poldasu
Sentralberita|Medan ~ Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melayangkan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Labura, dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kab Labura.
Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Dr H Adi Mansar SH M.Hum dan rekan dalam permohonan prapidnya pada Rabu (5/2) siang mengatakan pihaknya memprapidkan tindakan penyidik Polda Sumut sebagai termohon dalam proses penetapan status tersangka ketiga kliennya itu.
“Bahwa peristiwa hukum yang diduga dan dituduhkan termohon kepada para pemohon merupakan delik pidana yang berawal dari
Laporan Polisi Nomor: LP/96/I/2019/SPKT-II, tanggal 21 Januari 2019 terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Biaya Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labura T.A 2013, 2014 dan 2015 dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHPidana,” ucap Adi Mansar.
Lebih lanjut Adi Mansar mengatakan bahwa tindakan lain termohon satu hari setelah membuat LP tersebut, pada tanggal 22
Januari 2019 membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kemudian para pemohon telah dipanggil oleh termohon pada tanggal 18 Februari 2019 untuk dimintai keterangan selaku saksi.
“Lalu termohon telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada bulan Oktober 2019 tetapi hasil gelar perkara tidak diketahui, akan tetapi pada tanggal 24 Oktober 2019 pemohon kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada bulan Desember 2019 termohon kembali melakukan gelar perkara secara internal, tetapi tidak lagi bertempat di Mabes Polri
melainkan di Mapolda Sumut. Kemudian hasilnya keluar surat Nomor: S.Tap/05/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Januari 2020 tentang penetapan ketiga pemohon sebagai tersangka,” ungkap Adi Mansar.
Masih dalam gugatan prapidnya, Adi Mansar memohon kepada majelis hakim Jarihat Simarmata mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/16.a/I/2020/Ditreskrimssus tanggal 8 Januari 2020 dan penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah tidak sah. “Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Untuk di Labura terjadi di tahun 2013, kerugian negara berkisar Rp2,9 miliar, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan untuk di Labusel terjadi di tahun 2013-2015 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar. Tersangka dalam kasus ini ada dua yakni Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Kab Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Labusel.
( SB/AFS )

Pingback: nv casino app