Ayah dan Anak Akhirnya Kompak di Sel Tahanan Mapolsek Medan Timur Setelah Kroyok Warga Hingga Tewas

sentralberita|Medan~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil membekuk anak tersangka NP yang berinisial ATHP (21) dari lokasi pelariannya di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (01/02/2020), Setelah beberapa hari sebelumnya menangkap ayahnya yang berinisial NP (51), dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,.
Kini ayah dan anak harus kembali kompak masuk ke sel tahanan Mapolsek Medan Timur atas perbuatannya yang telah kompak melakukan penganiayaan terhadap Indra Nasution, 32, warga Jalan Gaharu, Komplek PJKA Blok Y, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Timur, Provinsi Sumut hingga tewas setelah sempat dirawat di RS Pirngadi Medan.
Penangkapan terhadap tersangka ATHP yang tinggal di belakang Macan Yohan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH beserta Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NP dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (30/01/2020) kemarin.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH dan Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan beserta personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan yang berinisial ATHP yang merupakan anak kandung dari tersangka NP.
“Pengejaran terhadap tersangka ATHP ini pertama kali kita melakukan penggerebekan ke rumah orangtuanya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Namun tidak ketemu, lalu Jumat (31/01/2020) dini hari petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kakaknya yang bernama Betharia Yunita di Jalan Pemasyarakatan Gang Banten, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tapi juga tidak berhasil kita temukan, “terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin yang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu ALP Tambunan.
Dari keterangan kakaknya sambung Kompol Arifin, kalau pada pukul 23.00 WIB tersangka ATHP ini telah melarikan diri. Lalu petugas pun melakukan penyisiran/pencarian di seputaran rumah kakak tersangka tersebut.
Hingga akhirnya, Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 13.00 WIB, petugas pun mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ATHP sedang berada di rumah saudaranya yang terletak di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Tanpa membuang waktu lagi, polisi langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap buruannya yang sedang duduk-duduk di rumah tersebut.
Kemudian petugas pun melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk memboyong tersangka ke Mako Polsek Medan Timur yang sebelum petugas berangkat terlebih dahulu berkordinasi dengan Polsek Beringin bahwasanya personel Polsek Medan Timur membawa tersangka dari wilayah hukumnya.
“Kepada petugas tersangka menceritakan pelariannya bahwa pada Jumat (31/01/2020) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka ini mendengar kalau rumah orangtuanya didatangi petugas. Kemudian tersangka melarikan diri ke Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia kearah jembatan sungai lalu bersembunyi dalam sungai sambil menyelam. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, tersangka ATHP pergi ke rumah saudaranya yang di Desa Beringin denagn menumpang beca, “papar Arifin.
Dari pengakuan tersangka ATHP, selain ayah dan dirinya yang ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan Wi, Ro dan Mi.
Diberitakan sebelumnya korban tewas setelah dirawat di RS Pirngadi Medan, Kamis (30/01/2020) kemarin lantaran dianiaya oleh ayah dan anak tersebut di halaman sekolah SMP Medan Timur di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/01/2020) sekira pukul 23.00 WIB.(SB/01)

Pingback: sp2s
Pingback: altogel