Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga PT Bank Sumut Rp 177 M

sentralberita|Medan~ Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Odit SH menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga PT Bank Sumut nilainya adalah Rp177 miliar, bukan Rp147 miliar.

“Yang kita usut itu Rp 177 M. Tidak benar itu yang disampaikan Bank Sumut hanya Rp147 miliar sehingga berkurangnya nilai investasi Bank Sumut dalam pembelian surat berharga tersebut berdasarkan hitungan sepihak mereka,” tegas Odit memberi klarifikasi soal nilai investasi pembelian surat berharga Bank Sumut.

Odit mempertanyakan dasar perhitungan berkurangnya nilai investasi dari Rp177 M menjadi Rp147 M, karena ada selisih Rp30M yang pengakuan Bank Sumut tidak menjadi kerugian Bank Sumut dalam investasi tersebut.

“Jangan karena pernah mendapatkan keuntungan lantas menghilangkan keseluruhan total nilai investasi yang telah digelontorkan Bank Sumut dalam pembelian surat berharga itu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menahan salah satu tersangka atas nama AI, seorang agen penjualan surat berharga di Jakarta.

Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Direktur Utama PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo mempercayakan proses hukum dalam perkara yang membelit PT Bank Sumut dalam pembelian surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia senilai Rp177 miliar yang saat ini ditangani Kejati Sumut.

“Kita serahkan ke proses hokum yang saat ini ditangani Kejati Sumut,” jawab Budi Utomo disela acara Malam Penyambutan Kajati Sumut Dr. Amir Yanto SH MH di rumah dinas Gubernur Sumut, Kamis (9/1) pekan lalu.

Menjawab soal penetapan tersangka dan penahanan Maulana yang juga Kepala Divisi Treasury PT Bank Sumut, Dirut PT Bank Sumut Budi Utomo menyatakan bahwa kasus itu adalah kasus yang menimpa pribadi Maulana.

“Itu kan persoalan pribadi Maulana sebagai Kadiv Treasury PT Bank Sumut dalam persoalan pembelian surat berharga tersebut,” kata Budi Utomo menjawab pertanyaan Posmetro Medan terkait pertangungjawaban jajaran direksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya itu.

Budi Utomo menerangkan bahwa pembelian surat berharga yang dilakukan PT Bank Sumut umum dilakukan perusahaan perbankan. Bank Sumut melakukan bisnis pembelian surat berharga itu tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.

“Namanya juga bisnis. Kita bisnis surat berharga itu tidak hanya ke PT SNP. Ada beberapa perusahaan lainnya,” terangnya.(SB/01)