Sosialisasi Perda, Edi Saputra: Kepling Tempat Awal Menyampaikan Kejahatan di Lingkungan

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (18/1/2020) malam di Jalan Mandala By Pass Medan.

Dihadapan sekitar 150 orang dengan diawali do’a oleh ustad Nazarddin, Edi Saputra, ST menyampaikan tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Demikian juga tugasnya sebagai kepala lingkungan.

Dalam peraturan itu, kata Edi yang saat ini dirinya di Komisi I DPRD Medan mengungkapkan, usia Kepling maksimal 55 tahun. Jika lewat tolong sampaikan. Demikian juga seorang kepling harus berdomisi di lingkungan yang bersangkutan.

“Jadi Kepling itu sangat langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai kejahatan di lingkungan,”ujar Edi Saputra dari fraksi PAN DPRD Medan.

Saat ini, kata Edi menjelaskan, berbagai kejahatan cukup banyak di tegah-tengah masyarakat. Jika mengetahui jangan segan menyampaikan kepada Kepling. Termasuk soal data kependudukan berurusanlah dengan Kepling.

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution Daftar Formatur, Bersama Kader-Kader Siap Besarkan PAN Medan

Kepada masyrakat yang berhadir, Edi selanjutnya mengingatkan agar berhati-hati dalam mengisi data kependudukan. Berhati-hati dalam mengisi data keluarga. Jangan sampai nama, tanggal lahir dan tempat ada yang berbeda.

“Saya ingatkan, jangan ada yang berbeda satu hurufpun, nanti sangat susuh berurusan selanjutnya,”ujarnya. Edipun menyampaikan, pihaknya juga bersedia membantu masyarakat memfasilitasi segala urusan administrasi kependudukan melalui “Rumah Peduli” sebagai pusat informasi, pelayanan dan pengaduan warga Kota Medan.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat hanya dua orang yang memberikan tanggapan menyangkut narkoba di lingkungan dan permasalahan BPJS. Edi mememberikan jawaban, jika menetahui anak narkoba laporkan saja ke pihak yang bersangkutan. seentara soal BPJS, Edi mengakatan telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Sosial soal PKH.

“Daftarkan aja buk dulu, nantinya pihak yang bersangkutan mensurvei, jika lengkap persyaratan mudah-mudahan bis dapat,”ujar Edy, Sedangkan BPJS yang nantinya bisa dibayar pemerintah adalah untuk kelas 3.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kekisruhan Perekrutan kepling, Perlu Dilkakukan Revisi

Bagi sebagian masyarakat yang hadir tak perlu banyak bertanya kepada Edi Saputra, karena apa yang disamikannya sudaj jauh hari dikerjakannya membantu masyarakat seperti urusan KTP, Akte kelahiran dan Kartu Keluarga.

“Kami hanya menyampikan terima kasih kepada pak Edi yang kami pilih sudah bayak berbuat untuk membantu masyarakat, bahkan jauh beliu menjadi DPRD Meda,”ujar Mariana Usman yang mengaku telah mengurus akte kelahiran anaknya.

Usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan itu, di Rumah Peduli itu sebanyak 75 KTP masyarakat yang diurus secara gratis dibagikan. Demikian pula 30 Kartu Kelurga dan 60 Akte Kelahiran dibagikan kepada masyarakat yang telah selesai diurus selama ini dengan gratis. (SB/01)

-->