Dhiyaul Hayati Imbau Masyarakat Lakukan Pengawasan: “Jika Ragu Produk Halalnya Jangan Beli”

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menggelar sosialisasi perda.

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Stella Raya, Komplek Kejaksaan, Medan Tuntungan, Sabtu (18/1).

Dalam sosialisasi perda yang dihadiri ratusan masyarakat dengan berbagai persoalan dikemukakan warga. Beberapa diantaranya, menanyakan kehalalan kopi kekinian yang saat ini banyak dikonsumsi masyarakat.

Seperti diungkapkan Zuraida Siregar, warga Sei Padang, banyak produk kopi kekinian termasuk es kopi diduga mengandung alkohol.

“Selain itu, banyak usaha-usaha kopi termasuk kafe-kafe tidak mencantumkan halal. Bagaimana peranan para anggota dewan menyikapi produk seperti kopi yang ternyata mengandung alkohol,”tanya Zuraida.

Sementara seorang warga Jalan Karet Raya, Tuntungan, menanyakan kehalalan membeli ayam di pasar. Kendati si penjual merupakan muslim, namun belum tentu tata cara pemotongan ayam mengikuti syariat islam.

Sedangkan Rita Hayati, pengusaha kuliner, menanyakan bagaimana proses pengurusan izin sertifikasi halal ke MUI.

Menyahuti itu, Dhiyaul meminta agar masyarakat turut melakukan pengawasan. Sebab, jika tidak maka percuma saja. “Jika ragu dengan produk halalnya, jangan membeli.

Regulasi ini hadir dan dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk seperti makanan serta minuman yang tidak halal dan higienis. Sebab, masih banyak produk seperti makanan proses pembuatannya belum tentu halal maupun higienis. Apabila proses pembuatannya seperti itu, maka jangan dikonsumsi sekalipun itu murah,” kata Dhiyaul.

Politisi PKS ini menyampaikan sebagai partai islam, pihaknya peduli dengan kehalalan makanan untuk masyarakat muslim. Maksud dari peraturan daerah, agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk makanan.  

“Masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal. Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya,” ucap legislator Daerah Pemilihan V ini yang meliputi Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Polonia, Tuntungan, Maimun dan Medan Johor.

Dhiyaul menjelaskan, selain melanggar syariat islam, produk yang tidak halal dan higienis juga berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh. “Masih banyak toko-toko yang menjual produk belum ada sertifikat halal. Padahal, ada sanksi yang diberikan terhadap pengusaha yang menjualnya bila dikonsumsi umat muslim.

Sebagai contoh, air mineral kemasan saja yang dijual di pasaran terdapat sertifikat halal. Jika ada ditemukan produk makanan yang mencantumkan produk halal atau memalsukan, tapi ternyata tidak memiliki sertifikat dari MUI, silahkan lapor ke Pemko Medan atau ke kami selaku anggota dewan. Bisa juga buka playstore ada aplikasi rumah kita, dan melapor lewat aplikasi online,”himbau anggota Komisi II DPRD Medan ini seraya menegaskan, akan ada sanksi pidana yang menjerat pelanggar perda ini.

Pada kesempatan itu, Ustadz Kasman Lubis dalam tausiahnya mengatakan, makanan yang halal pasti berdampak ke tubuh. Apalagi, dalam alquran dijelaskan bahwa umat islam diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang halal, baik itu makanan, minuman dan lainnya.

Halal di sini, lanjutnya, berarti bahan atau jenis makanannya, sedangkan thayyib atau baik berarti kebersihan dan kesehatannya yang dalam bahasa Ranperda ini disebut dengan higienis.

Dengan demikian, tidak perlu dipertentangkan penggunaan kata-kata syariat yang tertera pada beberapa pasal dalam Ranperda ini karena telah sesuai dengan Undang Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang juga memuat kata-kata syariat dalam pasal-pasal­nya. (SB/01)