Korban Minta Hakim Tahan Terdakwa Penipuan Mandalasah Turnip
sentralberita|Medan ~Juli Ricard MP Simbolon,korban penipuan pemberian cek, meminta majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Mandalasah Turnip.
Terdakwa yang merupakan suami dari Jaksa Cony tersebut dinilai telah mempersulit jalan nya proses hukum sejak dari penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan.
“Saya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar melakukan penahanan terhadap terdakwa ini,sehingga tidak terkesan ada keberpihakan,sebab sejak awal dia ini tidak pernah dilakukan penahanan”,ujar korban usai sidang di ruang Kartika PN Medan,Selasa (14/12020).
Korban,dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy kembali menegaskan soal pemberian cek.
Menurutnya ada dua kali terdakwa menyodorkan cek kepada dirinya,dan dua-duanya mengatasnamakan perusahaan keluarganya,lengkap dengan tanda tangan dan stempel.Sehingga ia tidak dapat mencairkn cek tersebut.
“Pertama dia menyodorkan lembaran cek namun tidak dapat diuangkan,namun pada perbaikan kedua,ternyata dibuat dengan nomor rekening yang sama,dan tetap tidak dapat dicairkan”,tegas korban.
Namun anehnya dari dua lembar cek tersebut,terdapat no rekening yang sama,0091116766.Sehingga perbaikan cek yang dijanjikan terdakwa hanya bohong belaka.
Bahkan kata korban,seharusnya yang menandatangani cek tersebut adalah PT Panorama,bukan PT Linting Bangun Makmur yang ditandatangani terdakwa Mandalasah Turnip,yang mengaku sebagai Direktur.
Dalam surat dakwaan JPU Randy Tambunan,terdakwa Mandalasah Turnip resmi dilaporkan 1 Januari 2019,atas dugaan penipuan terkait peneribitan cek.
Namun terdakwa tidak terima lalu melakukan gugatan perpetadilan,tapi hakim PN Medan juga menolak prapid terdakwa.
Terdakwa diancam melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.( SB/FS )