Korban Sebut Penganiayaan Terhadap Dirinya Suruhan Asiang

sentralberita|Medan ~Aang Junaidi alias Aang (30) duduk lemas sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1). Warga Dusun II Naga Timbul, Tanjungmorawa ini, didakwa Jaksa melakukan perampokan dengan cara kekerasan. 

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, menyebutkan bahwa Jeseline selaku saksi korban mengaku dianiaya terdakwa di dalam mobil korban. 

“Saya disiksa dia (terdakwa) satu jam didalam mobil saya. Mulut saya dibekap, leher saya ditusuk-tusuk pakai obeng dan hidung saya sampai berdarah digigit dia,” ungkap Jeseline, dihadapan Hakim ketua, Masrul. 

Majelis hakim mengaku heran, apa penyebab terdakwa tega menganiaya saksi korban. “Saya juga nggak tahu, tiba-tiba dia masuk ke mobil saya dari pintu sebelah kiri. Katanya, dia disuruh membawa ke tempat Asiang,” kata saksi. 

“Kamu kenal dengan Asiang?,” tanya Masrul. “Saya tidak kenal siapa itu Asiang. Perbuatan dia (terdakwa) ini bukan manusia lagi, tapi binatang,” umpat saksi. 

Hanya saja kata saksi, bahwa saat itu dia hendak berbelanja alat-alat sembahyang di Jalan Thamrin, Medan. “Tidak ada barang-barang berharga didalam mobil,” pungkasnya. 

Sementara saat dikonfrontir, terdakwa membantah bahwa dia bukanlah suruan Asiang seperti yang dituduhkan terdakwa. “Saya cuma bilang sama ibu itu, ‘saya Aang, serahkan barang-barang berharga ibu’,” ucap terdakwa. 

Namun penjelasan terdakwa juga dibantah saksi korban. “Tidak benar itu, jelas-jelas dia bilang katanya Asiang kok,” kata saksi korban. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. 

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim, disebutkan pada 17 Oktober 2019, Jeselin mengendarai mobil Pajero putih BK 1178 AAI, berbelanja ke Pasar Rame. Lalu saksi memarkirkan mobil di pelataran parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin. 

“Sekitar 15 menit belanja, kemudian saksi Jeseline berjalan kaki menuju ke parkiran mobil. Secara tiba-tiba terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri, dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut saksi Jeseline dengan menggunakan kaos kaki milik terdakwa,” katanya. 

Lebih lanjut, terdakwa memukul wajah terdakwa berulang kali dan menggunakan obeng terdakwa menusuk leher saksi jeseline secara berulang-ulang. Lalu terdakwa menyeret saksi Jeseline dari bangku supir ke bangku samping supir, dan terdakwa mengikat kedua tangan saksi Jeseline menghadap ke depan dengan menggunakan tali plastik. 

Kemudian, sambil terdakwa memukuli wajah saksi korban, disaat saksi Jeseline meronta dan berusaha membuka mobil terdakwa menghalanginya dan menggigit hidung saksi Jeseline sehingga mengeluarkan darah. 

Lalu saat saksi Jeseline kembali meronta dan berteriak, namun sayang suaranya tidak terdengar keluar karena disumbat dengan kaos kaki. Terdakwa kemudian menggigit paha saksi Jeseline sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil. Atas kejadian tersebut, saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana,” tandas Jaksa.(SB/FS)