Janji Kajari Medan Akan Umumkan Tersangka Korupsi Tidak Terbukti

Sentralberita|Medan ~ Janji Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Medan Dwi Harto untuk mengumumkan tersangka korupsi hingga saat ini tidak terbukti dan sama sekali tidak ada tanda – tanda ke arah itu.

Kasipidsus Kejari Medan M.Sofyan Hadi yang dihubungi via telepon dan aplikasi WA,Selasa (10/12) juga sama sekali tidak merespon.

Pada bulan Oktober lalu,Kajari Medan didampingi Kasipidsus dan Kasipidum dihadapan para wartawan mengungkapkan akan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi yang saat ini tengah dalam penyelidikannya,salah satunya terkait dugaan korupsi lapangan barosokai di Jalan Japaris Medan.

“Iya dalam waktu dekat ini,tidak sampai tahun depan,kita akan umumkan tersangka korupsi dari sejumlah kasus yang kita tangani”,ujar Dwi Harto.

Namun hingga kini,bahkan Dwi Harto telah pula pindah tugas,pengumuman tersangka korupsi sesuai yang dijanjikan hanya tinggal janji.Bahkan Kasipidsus Kejari Medan,M Sofyan Hadi juga tak bisa dihubungi sama sekali.

Seperti diketahui,Kajari Dwi Harto saat coffe morning dengan wartawan dua bulan lalu menyatakan dengan tegas akan mengumumkan tersangka korupsi,salah satunya terkait pengadaan lahan lapangan terbuka hijau barasokai di Jalan Japaris Medan,yang diduga mengalami kerugian negara Rp100 miliar.

“Kita masih melakukan pemanggilan pemanggilan,sabar ya,pasti akan kita umumkan tersangkanya”,tegas Kajari saat itu.

Seperti diketahui sejumlah elemen masyarakat,baik LSM maupun kelompok mahasiswa telah berulangkali menyoroti kasus ini.

Teranyar,PEMA ( Persatuan Mahasiswa ) Sumut belum lama ini secara tegas meminta Kejatisu dan KPK agar menangkap Kadis PKPPR Benny Iskandar karena diduga telah banyak melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan negara,seperti pengadaan lahan barasokai yang merugikan negara Rp100 miliar,pembangunan kantor kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga mengalami kerugian negara hingga Rp1,3 miliar lebih.

Usai melakukan aksi di depan kantor PKPPR di Jalan Abdul Haris Nasution,mahasiswa akhirnya bergerak dan melakukan aksi yang sama di depan kantor Kejatisu.

Dalam aksinya Pema Sumut minta Kejatisu agar menetapkan tersangka Kadis PKPPR Benny Iskandar.Bahkan mereka juga minta KPK menangkap Benny Iskandar,karena diduga telah banyak melakukan tindak pidana korupsi. (SB|FS )