Polres Tanjungbalai Musnahkan Sabu Seberat 273,72 Gram

sentralberita|Tanjungbalai~ Kamis(19/122019)di Polres Tanjungbalai melaksanakan Konferensi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 273,72 Gram.
Pemusnahan narkotika dihadiri Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H, Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin,Mewakili Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bram Manalu, mewakili Danlanal TBA Kaptel Laut (P) Yordan, Pabung Dandim 0208 AS Mayor Inf.Indra Bakti, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Eldi Harponi, SH.MH, mewakili Kalapas Tanjungbalai Monang Siahaan, mewakili Bea Cukai Tanjungbalai Khairil Anwar, mewakili KSOP Syahbandar Kota Tanjungbalai Ali Mukti, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira Polres Tanjungbalai, Wartawan dan Pers.
Kapolres Tanjungbalai mengharapkan bantuan tokoh masyarajat, tokoh pemuda dan tokoh Agama dalam memberantas Narkoba yang masih marak dalam peredarannya hingga saat ini.
Kapoles mengakui belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalagunaan dan peredaran Narkotika untuk mengwujudkan Kota Tanjungbalai bebas dan bersih dari Narkoba,”ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Wakil Walikota Tanjungbalai mengatakan, barang bukti narkoba atau sejenisnya yang dimusnahkan sebagaimana yang telah disampaikan Kapolres telah dilaksanakan penangkapan sampai 50 kilo bahkan lebih.Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang haram ini senantiasa baik dari kualitas maupun kuantitas tidak pernah berhenti.
Oleh karena itu, Mari kita membangun suatu komitmen bahwa benda ini dari segi peraturan negara dilarang dari segi efek kesehatan sudah pasti ada resiko kesehatan terhadap pemakai barang tersebut dan dari segi norma agama juga ini tidak dibolehkan atau digunakan, karenanya harus dimemusnahkan
Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai selalu mendukung Polri khususnya Polres Tanjungbalai untuk memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Tanjungbalai
Pemusnahan barang bukti sebanyak dengan berat 273,72 Gram Narkotika Jenis Sabu rinciannya, 39,54 Gram milik tersangka Hendra Tarigan Alias Pidong
, 27,44 Gram Milik M. Hasaluddin Bukiah alias Kopek, 40 Gram Milik Rahmad Ridho alias Cek Mat
, 166,74 Gram Barang bukti temuan.
Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke ember yang berisikan air panas dan diaduk merata serta selanjutnya di buang ke Lubang Kloset Kamar mandi.
(SB/01)