Bandar Sabu Irwanto Cs Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan ~Terdakwa Irwanto alias Iwan (38) bandar narkotika jenis sabu 2 Kg dan 234 butir pil ekstasi, hari ini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yakni bersama Ritzky Faturrahman, M. Hendi, dan Agam Zein (masing-masing penuntutan diajukan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Dikenal dengan sebutan sabu-sabu sebanyak 2(dua) bungkus dengan berat seluruhnya kurang lebih 2.090 Gram dan pil ekstasi sebanyak 234 butir dengan berat seluruhnya kurang lebih 68,28 gram,” jelasnya dihadapan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra 7, Kamis (12/12).

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Libur Lebaran, Kapolres Tapteng Tinjau Langsung Pengamanan Objek Wisata

Jaksa menjelaskan Kasus bermula bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa Irwanto Aliam Iwan Bin Sunarto yang sedang menjalani pidana di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan menelpon Ritzky Faturrahman (Penuntutan diajukan secara terpisah)

“Memerintahkan untuk mengambil Narkotika dari Chandra (DPO) di daerah Binjai Sumatera Utara, selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib saksi Ritzky Faturrahman pergi menemui Chandra (DPO) di Diski Binjai Sumatera Utara dan menerima 1(satu) bungkus Narkotika shabu dari Chandra dan atas penerimaan sabu-sabu beserta pil ekstasi tersebut telah disampaikan kembali kepada Terdakwa Irwanto,” tuturnya.

Selanjutnya, Terdakwa Irwanto setelah memerintahkan Ritzky Faturrahman untuk menyimpan sementara sabu-sabu dan pil ekstasi yang telah diterima dari Chandra maka Terdakwa Irwanto menghubungi Agam Zein dan memerintahkan untuk bersiap-siap sewaktu-waktu ditemui Ritzky Faturrahman yang akan menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu dan pil ekstasi milik Terdakwa Irwanto.

Baca Juga :  KONI Medan Dukung Event Biliar Lebih Banyak, Ir Halomoan Samosir: "Kami akan Pertahankan Prestasi pada Porprovsu 2026"

“Dengan cara disimpan didalam rekening bank yang telah ditunjuk oleh Terdakwa Irwanto yang buku tabungannya berada dalam penguasaan Agam Dan atas tugas yang harus dilakusanakan tersebut maka Terdakwa Irwanto memberikan upah kepada Agam sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per minggunya,” lanjut Jaksa

Untuk pembayaran upahnya, Lanjut Jaksa, terdakwa Irwanto memerintahkan kepada Ritzky Faturrahman untuk memotong uang hasil penjualan sebanyak Rp10 Juta per kilo dan dibagi bersama dengan M. Hendi M.HENDI (Penuntutan diajukan secara terpisah) sedangkan sebagian uang hasil penjualan narkotika untuk diserahkan kepada Agam yang ditugasi untuk menyimpan uang hasil penjualan narkotikanya.(SB/ FS)

3 thoughts on “Bandar Sabu Irwanto Cs Diadili di PN Medan

Komentar ditutup.

-->