Hakim Hanya Vonis 6 Bulan Penjara 4 Oknum Polisi Pemeras

Sentralberita|Medan ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Fahren memvonis ringan keempat terdakwa oknum polisi pemeras terhadap orangtua tersangka Irfandi,yang ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu masing-masing hanya selama 6 bulan penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/12) sore

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, yakni Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol, dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbangaol dengan pidana 6 bulan penjara,” ucap Fahren

Baca Juga :  30 Hari Menjabat Kapolda Sumut, 617 Orang Ditangkap Dalam Tindak Pidana Narkoba

Sementara, pada sidang itu Majelis Hakim Fahren juga memvonis Deni Pane, warga sipil lebih tinggi dari kempat terdakwa oknum polisi dalam kasus yang sama yakni selama 9 bulan penjeara 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Pane dengan pidana selama 9 bulan penjara,” ucapnya. 

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Selanjutnya usai membacakan putusannya dan
mendengar keterangan terdakwa dan JPU Majelis Hakim menutup sidang.” sidang ini kita cukupkan hingga disini,” pungkasnya sembari mengetukkan palunya.

Diketahui sebelumnya mereka didakwa JPU Artha Sihombing, melakukan tindakan pemerasan pada Selasa 26 Maret 2019. Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan Mamia Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Amankan 16 Pelajar yang Hendak Tawuran, 3 Orang Bawa Sajam

Para terdakwa meminta uang tebusan kepada orangtua tersangka Irfandi, yang ditangkap atas kasus narkotika. Dari Rp50 juta yang diminta terdakwa, M Rusli orangtua tersangka hanya menyanggupi Rp20 juta dan meminta tidak diproses hukum. 

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (SB|FS )

-->