RDP Penertiban Kota Medan Ditunda

sentralberita|Medan~DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Senin (9/12) menyampaikan menunda rapat dengar pendapat (RDP) penertiban Kota Medan dengan Satpol PP serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan.

Saat rapat dibuka Ketua Komisi IV, yang tampak hadir hanya Dinas PKP2R dan perwakilan Satpol PP tanpa dihadiri Kasatpol PP. Melihat itu, Paul langsung menyatakan, karena ketidakhadiran Kasatpol PP Medan, rapat ditunda dan semua pihak akan diundang kembali.


“Saya sudah menunggu dari jam 09.00 WIB, namun Kasatpol PP beserta jajarannya datang saat jam makan siang dan sholat. Makanya rapat ditunda sampai selesai jam makan siang,” ujar Bendahara F-PDI Perjuangan ini.
“Selesai makan siang, ada laporan staf bahwa Kasatpol PP sudah pulang,” sesal Paul seraya menyatakan pihaknya akan menunggu kedatangan Kasatpol PP baru melaksanakan rapat koordinasi,” sebutnya.

Disebutkan Simanjuntak, rapat yang akan digelar itu untuk mendata perizinan dan penindakan yang sudah dilakukan termasuk bangunan tanpa IMB, reklame dan lainnya.

“Perlu koordinasi, supaya diketahui mana saja yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin. Jangan nanti dipanggil ke dewan ternyata pengusahanya sudah mengantongi izin,” ujarnya lagi.

Sementara itu, usai rapat salah satu perwakilan Satpol PP Ardhani Syahputra saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, sebelumnya pihaknya bersama Kasatpol PP sudah menghadiri rapat di Komisi I.

Setelah selesai rapat baru ke Komisi IV. Namun karena ada panggilan tugas, Kasatpol PP mewakilkan dirinya untuk hadir dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV. Namun ternyata, Komisi IV meminta agar Kasatpol PP yang langsung hadir, ujarnya seraya berlalu. (SB/01)