Hasanuddin, Bandar 40 Kg Sabu dan 2985 Ekstasi, Dihukum Mati

sentralberita|Medan ~Terdakwa Kurir sabu 40 kg dan 2.985 butir ekstasi, Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto dihukum mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Senin (9/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Pria berkacamata ini tampak hanya bisa tertunduk lemas dan hanya dapat menatap ke arah lantai dengan tatapan kosong. Tangannya terus mengepal

“Terdakwa Hasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan karena terdakwa melanggar hak azasi manusia karena dapat membahayakan jutaan. generasi muda

Saat pembacaan amar putusan sang istri tampak hanya bisa mengintip dari pintu ruang cakra 6, sambil menggedong anaknya yang tertidur pulas.

Usai dibacakan, terdakwa langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga ikut banding

Dalam pembelaannya, Hasan bahwa meminta keringanan dari Majelis Hakim atas tuntutan tinggi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

“Saya meminta hati nurani Majelis Hakim dalam perkara ini, karena barang bukti juga tidak ada di saya. Saya sudah memiliki dua anak kecil berumur 1,5 tahun dan 4 tahun yang saya harus hidupi. Saya bermohon sekali, istri saya juga harus saya biayai,” tuturnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektoral Untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024

Setelah dibacakan, Pengacara terdakwa, Tita Rosmawati juga menyampaikan pleidoinya. Dimana ia menyebutkan bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman dari jeratan hukuman mati.

“Alangkah tingginya tuntutan yang diterima terdakwa, kami memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa dalam melakukan tuntutan mati. Kami bermohon Majelis Hakim memberikan keringanan dan melapaskan terdakwa dari tuntutan mati,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.

Selanjutnya, Hasanuddin digiring menuju sel tahanan, ia tampak didampingi istri dan dua anak-anaknya.

Ia tampak berbincang dengan istrinya Wita yang berada di luar jeruji mengenakan gamis biru tersebut. Hasan terlihat berbincang dan bermain-main dengan kedua anak-anaknya.

Saat diwawancara, Hasan mengakui dirinya tidak ada membawa sabu dan ia membantah bahwa dirinyalah yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

“Yang dituduhkan itu pun entah kayak mana, aku enggak ngerti juga. Sebenarnya kalau saya enggak ada bawa yang bawak sebenarnya sudah kenak tangkap. tapi dibilangnya itu punya saya. Bahkan mereka bilang saya yang nyuruh,” tutur pria berkacamata ini dengan nada pelan.

Baca Juga :  Cegah Narkoba, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Patroli Perairan dan Cek Kapal dari Arah Laut

Ia bahkan membantah bahwa dirinyalah pelaku utama dalam perkara ini, Hasan juga sangat memohon diberikan keadilan oleh Majelis Hakim.

“Disini bukan saya pelaku utamanya, saya hanya menghubungkan mereka. Harapan saya agar hakimnya tidak menghukum seperti tuntutan itu. Karena saya masih punya tanggungan anak dua masih balita kecil-kecil. Orang tua saya sakit dan disini hanya saya yang di harapkan keluarga. Dan saya punya adik satu sudah janda,” tuturnya.

Terakhir, bahkan ia menyebutkan bahwa dirinya layaknya dizolomi karena ditangkap hanya berdasarkan keterangan pelaku lainnya.

“Jadi saya ditangkap hanya berdasarkan pengakuan saja. Kalau hp yang ketangkap ini pun tidak ada saya berhubungan kesitu,” pungkasnya.

Sang istri yang berada di dekat Hasan juga memohon agar suaminya bisa lepas dari hukuman mati.

Sebelumnya, pada 18 November 2019 lalu, Jaksa Kharya Saputra menuntut Hasanuddin tuntutan mati karena bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/FS )

-->