Warga Kecewa Sulit Dapat BBM Bersubsidi, Ratusan Jerigen Tiap Malam Dilayani

Madina|sentralberita~ Warga Masyarakat diseputaran Wilayah Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara merasa sangat kesulitan untuk mendapatkan hak pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar maupun Premium bersubsidi yang ada di SPBU 14 229 323 Simangambat.

Kebutuhan minyak bagi masyarakat seyogianya hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kenderaan bermotor dan mesin gensetnya saja, namun saja seolah dipersulit oleh petugas SPBU yang merupakan milik mantan Anggota DPRD Madina itu.

Sementara setiap malamnya di Pomp Bensin itu selalu melayani konsumennya yang menggunakan jerigen hingga ribuan liter, bahkan meski BBM Bersubsidi itu harus habis total, yang terpenting ratusan jerigen milik cukong minyak itu terisi semua, yang diduga untuk memenuhi kebutuhan BBM sejumlah Perusahaan Tambang Emas Illegal yang ada di Kabupaten “Gordang Sembilan” ini, dan hal itu telah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari pihak pertamina dan aparat penegak hukum maupun pihak Perekonomian Pemerintah Madina.

Hal itu sungguh telah menyayat hati dan perasaan masyarakat yang sangat membutuhkan minyak bersubsidi dari pemerintah itu, karena kebutuhan yang sederhana hanya untuk hidup dan usahanya saja.

Akibat dari dugaan tindakan “Pengebirian” hak masyarakat umum oleh Pengelola dan Petugas SPBU 14 229 323 itu, akhirnya masyarakat terpaksa membeli minyak ke pedagang eceran yang harganya jauh lebih mahal dari harga BBM Subsidi yang ditetapkan Pemerintah.

Hidayat Nasution (24 Tahun), warga Kelurahan Simangambat kepada sentralberita.com ia menyebutkan, “Warga amat kesulitan mendapatkan BBM Premium Bersubsidi di SPBU tersebut, dan hal seperti itu sudah cukup lama terjadi dalam satu tahun ini. Akibatnya, warga pasrah dan terpaksa membeli premium juga solar dari pedagang eceran dengan harga yang jauh lebih mahal”, ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa warga Siabu sekitr telah lama mengalami kesulitan mendapatkan hak beli BBM Bersubsidi jenis Premium maupun Solar di SPBU 14 229 323 itu, hingga masyarakat terpaksa membeli minyak dari pedagang eceran dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) pyang lebih mahal, yaitu Rp 10 ribu perliter, dan terkadang di SPBU itu hanya jenis Pertalite, itupun sering kehabisan, kata Hidayat, montir mobil diesel di Kecamatan Siabu yang sering terkendala pekerjaan karena tak ada solar.

Senada juga disebutkan Saidina Usman Lubis, beberapa bulan ini ia hanya bisa mendapatkan pertalite di SPBU Simangambat itu, kalau berharap premium, harus mau ikut antrian dini hari, karena premium biasanya diisi tengah malam hingga dini hari, ucap Warga Siabu itu.

Sementara itu Darwin Lubis (36), seorang supir angkutan umum jenis L300 trayek Panyabungan-Sidimpuan juga mengeluh hal yang sama, ia dan supir mini bus sering kesulitan mendapatkan BBM jenis solar di SPBU Simangambat itu.

“Kalau yang kami ketahui di SPBU Simangambat itu sering kehabisan minyak Solar dan Premium, sehingga kami sering mengisi minyak di SPBU lain, tidak tahu pasti apa penyebabnya, tapi ada yang bilang bahwa pihak SPBU sering menjual minyak di tengah malam sampai pagi, dan memang sering kami lihat malam hari jerigen disitu berjejer hingga ratusan jerigan,” ujar Darwin.

Dengan kondisi ini, dimana pihak SPBU 14 229 323 Simangambat Kecamatan Siabu yang diduga lebih memprioritaskan penjual BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium daripada melayani masyarakat kecil untuk Kenderaan bermotornya, yang terduga karena kepentingan-kepentingan tertentu bahkan karena harga jual perliternya bertambah dengan modus “Uang Isi”, banyak masyarakat berharap agar seluruh pihak yang berkewenangan memberikan tindak tegas kepada pihak pengelola SPBU tersebut karena dianggap telah merugikan rakyat dan Negara.

Oleh karenanya, agar pihak Pertamina segera turun kelapangan meninjau serta menindak pihak SPBU Simangambat tersebut karena diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. (MAH)